Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setneg Tegaskan SK Menhut 463 Sah sebagai Produk Hukum
Oleh : Surya
Kamis | 20-02-2014 | 23:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretrariat Negara (Setneg)  menilai SK Menhut No.  463/Menhut-II/2013  sudah sesuai dengan hukum formil dan materil  meskipun secara herarkis perundang-undangan, Surat Keputusan Menteri tidak diatur tetapi tetap sebagai produk hukum yang sah.




"SK secara eksplisit SK Menteri tidak diatur secara herarkis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi SK Menhut tersebut sesuai perintah UU 41 Tahun 1999 dan PP 10 Tahun 2010, yang mengatur tugas dan kewenangan menteri," kata Lydia Silvana Djaman, Asisten Deputi Perundang-undanga bidang Perekonomian Setneg saat RDP dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Menurut Lydia, penerbitan SK 63 itu bukan pengaturan tetap, tetapi peraturan yang ditetapkan satu kali berdasarkan subyektifitas pelaksanaan undang-undang, bukan berdasarkan hirarkis perundang-undangan.

"Jadi SK Menhut 463 itu tidak mandiri tetapi mengacu pada UU 41 Tahun 1999 dan PP 10 tahun 2010, dimana pemerintah dalam hal ini adalah menteri kehutanan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan hutan," katanya.

Lydia menegaskan, SK 463 sudah sesuai hukum formil dan materil undang-undang, karena sebelum menetapkan SK tersebut melalui pembahasan di Tim Terpadu. "Masalah ini sudah dibahas oleh Menteri Perekonomian, untuk Batam apabila ada masalah dikembalikan pada pengaturan Undang-Undang Tata Ruang," katanya.

Namun Setneg  berpendapat, secara hirarkis peraturan perundang-undangan keberadaan SK 463 tetap sangat lemah dan bisa batal demi hukum. "Kedudukan landasan hukum, kalau diadu dengan undang-udang, SK 463 tetapi sangat lemah dan bisa batal demi  hukum karena berupa penetapan. Tetapi SK 463 tetap memiliki landasan hukum," katanya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Romahurmuziy (PPP), didampingi Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (Partai Golkar) itu, juga dihadiri Kepala BP Batam Mustofa Widjaja, Sekdaprov Kepulauan Riau (Kepri) Robert Iwan Loreaux, Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto dan lain-lain.

 Editor: Surya