Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,2 Miliar UUDP Lingga

Mantan Bendahara Bapeda Lingga Gunakan UUDP untuk Digandakan ke Bank Gaib
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-02-2014 | 18:20 WIB
sidang_julkifli.jpg Honda-Batam
Julkifli bin Abdullah (54), mantan bendahara Bapeda Lingga saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Korupsi Uang Untuk Dipertangung jawabkan (UUDP) APBD 2009, Julkifli bin Abdullah (54), mantan bendahara Bapeda Lingga mengakui uang Rp1,2 millar yang dikorupsinya dipakai untuk praktik penggandaan uang di dukun atau yang disebutnya dengan bank gaib.

Hal itu diakui Julkifli kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, saat pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/2/2013).

"Dana itu saya gunakan untuk berdukun, yang katanya bisa menggandakan uang, karena saya kalut, atas temuan Rp.623 juta dana UUDP bulan Januari-Juli 2009, yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan," kata Julkifli.

Diceritakan terdakwa, selama menjadi bendahara Bapeda, dia mencairkan dana dari Hanuari hingga Juni 2009 sebagai dana Uang Permulaan (UP) atas DPA sejumlah kegiatan PPTK di Bapeda Lingga pada 2009, dengan rincian pada Maret 2009 terdakwa mengambil dana UP dari Bank Riau Kepri Rp452 juta, April Rp1,024 juta, Mei Rp523 juta dan Juni Rp406 juta.

"Pencairan dana dari Januari hingga Juni 2009, saya berikan UP atas DPA yang sudah ada di APBD 2009 Lingga kepada sejumlah  PPTK, namun berapa jumlahnya lupa," ujar Julkifli.

Setelah saat semester penggunaan APBD di Bapeda Lingga, sekitar Juli 2009 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawasan Lingga, hingga saat itu terdapat temuan Rp623 juta dana kegiatan Bapeda yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa.

Atas dasar itu, Inspektorat memberikan tenggang waktu pada terdakwa untuk mengembalikan dana sebelum tutup buku APBD Desember 2009. Untuk mencari pengembalian dana Rp623 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa kembali mengambil dana kegiatan Bapeda untuk berdukun ke Jawa, dengan maksud menggandakan uang.

Tragisnya, mengharap untung malah kembali buntung, Rp600 juta dana yang digunakan berdukun menggandakan unag, semakin memperbesar nilai kerugian negara atas UUDP sisa anggaran kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa hingga akhir masa anggaran.

"Sebelumnya saya sudah tahui sisa dana dari kegiatan yang sudah di-SPJ-kan, merupakan UUDP yang harus dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.

Namun demikian, Julkifli juga bersikeras kalau dirinya tidak menikmatai dana yang dikorupsi tersebut tetapi selain sebagian hilang, sebagiannya digunakan untuk berdukun.

Sebelumnya, saksi ahli dari BPKP Kepri M. Mukoba mengatakan, ketika melakukan audit kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan atas berkas yang diberikan Jaksa ke Auditor BPKP Kepri, disimpulkan terdapat Rp1,2 miliar lebih dana UUDP, sisa anggaran dari pelaksanaan sejumlah kegitaan di Bapeda Lingga yang belum disetorkan Julkifli ke kas negara.

"Sebagai Bendahara, melakukan pembayaran berdasarkan SPD2D yang diajukan PPTK, dan dari total dana pada SP2D yang dikeluarkan terdapat sisa dana dari sejumlah kegiatan PPTK, dari data yang kami audit, terdapat dana yang tersisa dan tidak disetorkan ke Kas daerah," kata Mukoba.

Pelaksanaan audit sendiri, tambah Mukoba, dilakukan dengan membandingkan total dana yang dikeluarkan bendahara dengan total jumlah yang di-SPJ-kan, hingga terdapat selisih, dan selisih dana ini merupakan UUDP yang harus disetor dan dikembalikan ke kas daerah.

"Total selisih dana dari pengeluaran SPJ berupa UUDP Rp1,2 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah yang menurut ketentuanya minimal 10 hari harus sudah disetorkan setelah tutup buku mata anggaran," pungkasnya.

Atas keterangan tersebut, Julkifli membenarkan dan majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarakan tuntutan Jaksa atas terdakwa.

Editor: Dodo