Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Fiktifkan dan Mark-Up LPJ Dana Hibah

Mantan Bendahara KPU Batam Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Tanpa Uang Pengganti
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-02-2014 | 15:25 WIB
sidang_rina_kamis.jpg Honda-Batam
Rina saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara Pengganti KPU Batam Rina binti Ideris dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam karena terbukti melakukan korupsi dengan cara membuat surat pertanggungjawaban fiktif dan mark-up anggaran hingga Rp1,09 miliar untuk menutupi utang ‎terpidana Syarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (20/2/2014).

Selain hukuman badan, Rina juga dihukum denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan potong masa tahanan dengan perintah te‎tap ditahan.

‎Dalam dakwaannya, JPU Muchtar SH dan Trianto SH, ‎mengatakan berdasarkan fakta dan data di persidangan Rina tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.

Sebaliknya, JPU menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.

Kepada wartawan JPU juga mengatakan tidak dikenakanya terdakwa uang pengganti, karena terdakwa tidak menikmati Rp1,09 miliar nilai kerugian negara. Namun peranan terdakwa hanya menutupi laporan dana yang dikorupsi Dedi Saputra dan Syarifuddin Hasibuan sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rina binti Ideris mengakui selama menjadi Bendahara KPU Batam, telah membuat laporan fiktif sebesar Rp1 miliar dana pada sejumlah kegiatan untuk menutupi utang dana yang sebelumnya telah dikorupsi Syarifuddin dan Dedi Saputra serta anggota KPU Batam.

Hal itu dikatakan Rina dalam keterangannya saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/2/2014) lalu.

"Terus terang memang saya sempat menolak, tetapi karena saat itu saya baru diangkat menjadi bendahara pengganti, Sekretaris KPU Batam yang meminta agar dapat dibuat laporan untuk menutupi utang dan kerugian KPU sebelumnya, dan pak Syarifuddin minta agar laporan fiktif dibuat," kata Rina.

Rina juga mengatakan, total jumlah dokumen fiktif yang dibuatnya saat itu sangat banyak, bahkan hingga dirinya sendiri mengaku lupa lantaran saking banyaknya. "Total dokumen fiktifnya banyak, nggak bisa saya ingat lagi, tapi total uangnya kurang lebih Rp1 miliar lah," ujarnya.

Di antara dokumen dan bukti pembayaran fiktif itu, adalah nota makan dari sejumlah rumah makan, struk bukti pembelian BBM fiktif dari SPBU Sekupang, nota pembelian ATK fiktif, serta SPPD anggota KPU dan sejumlah honor dan PNS KPU lainnya yang dibarengi dengan tiket dan boarding pass fiktif.

Untuk menutup dana BBM, kata Rina, pihaknya juga meminta bukti struk BBM selama 2 tahun dari SPBU Sekupang dengan total dana Rp69 juta dan untuk mendapatkan bukti itu, Rina bersama rekannya bernama Wulan mendatangi manajer dan marketing SPBU Sekupang.

"Manajer dan marketing SPBU Sekupang itu menyetujui, tetapi mereka minta fee 5-7 persen dari total pembelian struk/nota fiktif yang kita mark-up total pembelian BBM atas nota/struk yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp69 juta, yang dibayarkan hanya Rp26 juta, mereka keluarkan invoice dan kita keluarkan kuitansi pembayaran, mereka dapat antara 5-7 persen dari total pembelian," ujar Rina.

Hal yang sama jga terjadi pada pembayaran telepon KPU, dari Rp41 juta yang dibayarkan, ternyata tidak ada di Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) alias fiktif. 

"Semua pekerjaan dan laporan fiktif yang saya buat sebagai bendahara, merupakan perintah Syarifuddin dan merupakan tindak lanjut dari pekerjaan Dedi Saputra sebelumnya," jelas Rina.

Hal itu diawali dengan pembayaran Dana Kehormatan Komisioner KPU Batam, yang sebelumnya SPPD dari dana APBN atas dana itu tidak dapat dicairkan karena ditolak KPKPN, akibat laporan penggunaan dana awal tidak disiapkan. Untuk menutupi dana Kehormatan Komisioner KPU Batam, digunakan dari dana hibah Pemko Batam ke KPU dengan mengunakan mark-up serta laporan fiktif. 

"Saat itu pembuatan bukti laporan fiktif, saya buat atas perintah Syariffudin Hasibuan, yang menyuruh agar dibuatkan, karena jika nanti tidak diselesaikan kita dibilang gagal dalam melaksanakan Pilkada," ujarnya.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukumnya Bastari Majid SH, mengajukan pembelaan, hingga ketua majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, Jhony Gultom dan Iwan Irwan, kembali menunda persidangan pada pekan mendatang.

Editor: Dodo