Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan P21

Polda Kepri Segera Limpahkan 2 Tersangka Judi Online ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Kamis | 20-02-2014 | 13:22 WIB
judi_online_tsk_2.jpg Honda-Batam
Tersangka judi online di Coin Center yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri setelah berkas perkaranya dinyatakan P21.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara tersangka server judi bola online di Gedung Coin Center telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.

Direktur Reserse Kriminal  Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Swarso kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/2/2014), mengatakan saat ini penyidiknya tengah melengkapi berkas kedua tersangka untuk tahap 2, penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Secepatnya akan kita limpahkan tahap 2 nya beserta barang bukti termasuk penyitaan aset coin Center," kata Yudi.

Untuk diketahui server atau pusat pengendali perjudian jenis bola online yang disebut terbesar di Asia, digerebek oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, berama Mabes Polri pada Sabtu (2/11/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan di gedung Centre Coin Blok Y1, Sei Panas itu menyita belasan unit CPU raksaksa dan monitor komputer. Barang-barang yang diamankan oleh Polisi diduga sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengoperasikan perjudian bola online itu.

Kepada kedua tersangka, Ket Bun dan Ahok dikenakan pasal 45 ayat (1), Jo. pasal 27 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) huruf 1e KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, UU nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Dodo