Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Sundulan Belum Diberlakukan di PT DSAW
Oleh : Hadli
Kamis | 20-02-2014 | 09:40 WIB

BATAMTODAY. COM, Batam - Tuntutan ratusan buruh PT Dwi Sumber Area Waja (DSAW) yang berada di kawasan KIE, Kecamatan Nongsa atas upah sundulan sesuai dengan Upah Minimal Kota (UMK) 2014 berdasarkan keputusan Gubernur Kepri tahun 2013 bukan tidak beralasan.

Pasalnya, melalui Mahadewa dan Soni, dari manajemen KIE yang mewakili PT DSAW bahwa untuk UMK tahun 2014 yang berlaku sejak 1 Januari lalu belum diberlakukan oleh manajemen PT DSAW kepada karyawannya.

"Untuk UMK Tahun 2014 ini memang perusahaan belum mengeluarkan upah sesuai keputusan Gubernur Kepri tahun 2013 yang berlaku sejak 1 Januari," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/2/2014).

Ia mengatakan, belum diberlakukannya UMK Batam sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri tahun 2013 dikarenakan hingga saat ini, manajemen perusahaan PT DSAW masih melakukan penghitungan gaji untuk keseluruhan karyawannya. Penghitungan tersebut, dilakukan sesuai dengan jabatan atau keahlian termasuk lamanya masa kerja.

Pada awal Februari 2014 tepatnya sebelum dilakukan perundingan pertama pada hari Rabu (12/2/2014), buruh sudah menuntut halnya sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri tahun 2013 bahwa untuk upah karyawan di atas masa kerja selama 1 tahun harus dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak, antara manajemen perusahaan dengan pekerja.

"Sebelum angka upah dari masing-masing sektor buruh ditentukan, buruh sudah terlebih dahulu menuntut halnya, hingga terjadi sebanyak 8 kali perundingan antara dua belah pihak. Kesepakatan belum ada titik temu, sehingga buruh mengambil tindakan dengan melakukan aksi mogok," ujarnya.

Dia menegaskan, walaupun perusahaan terlambat membayar UMK sesuai keputuaan Gubernur Kepri tahun 2013 yakni nilai upah harus disepakati kedua belah pihak, maka kekurangan upah yang dibayar manajemen pada Januari lalu akan dirapelkan pada bulan pembayaran upah melalui hasil nilai upah yang disepakati antara dua belah pihak.

Di saat aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan buruh, perundingan anatara kedua belah pihak kembali dilakukan, namun tetap saja tidak menemukan kata sepakat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Disnaker kota Batam terkait hal ini. Rencananya Kamis (20/2/2014) kedua belah pihak akan dipertemukan kembali yang difasilitasi dari Disnaker Batam," jelasnya.

Disampaikannya kembali, bahwa rata-rata perusahaan yang berada di kawasan KIE telah mengeluarkan upah untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun, yakni minimal sebesar Rp 2.640.080 sesuai dengan keputuaan Gubernur Kepri tahun 2013.

"Bahkan upah yang diterima buruh lebih besar dari UMK 2014. Kalau mengacu pada UMK tentu sangat jauh  pendapatan yang diperoleh buruh tersebut, karena memperoleh uang tunjangan makan, transportasi dan kelebihan jam kerja atau lembur. Kalau kita mengacu pada Keputusan Gubernur tentu upah yang diterima hanya sesuai dengan UMK. Karena untuk tunjangan teransportasi maupun makan semuanya sudah di angka UMK yakni sebesar Rp 2.640.080," katanya.

Dia berharap, perundingan yang akan difasilitasi oleh Disnaker Kota  Batam dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak agar situasi tetap terjaga dengan kondusif.

Editor: Dodo