Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemuda Asal NTT Ini Dituntut Penjara 5 Tahun Karena Mencabuli Bocah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-02-2014 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pemuda asal Flores, NTT, Gradus Gayi (23) dituntut hukuman lima tahun penjara karena telah mencabuli anak di bawah umur. Terdakwa Gradus Gayi juga dikenakan hukuman denda Rp60 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan. 

Demikian tuntutan jaksa penmuntut umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/2/2014). JPU menyaakan, tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melaukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 23 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, Gradus dan Ss (16), korban, sebelumnya sudah lama berpacaran. Namun karena orang tua korban tidak setuju kedua insan ini berpacaran, orang tua Ss sudah sering melarang terdakwa. Meskipun dilarang, Gradus tetap nekat menggauli pacarnya hingga hamil delapan bulan.
 
Mengetahui anaknya hamil, orang tua Ss menyatakan rela jika anaknya itu menikah dengan Gradus asalkan harus satu keyakinan. Namun Gradus menolak hingga orang tua Ss melaporkan perbuatan pemuda yang baru beberapa bulan tinggal di Bintan bersama pacarnya itu ke polisi dengan tuduhan pecabulan anak di bawah umur.

"Selain melaporkan, pacar terdakwa Grendi Gaya berinisial Ss, juga diambil orang tuanya kendati sudah hamil," kata JPU Rabuli Sanjaya SH.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan degan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)

Editor: Roelan