Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencoleng Solar Subsidi di Batam Gunakan Mobil Berlogo LSM
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 19-02-2014 | 13:07 WIB
pelangsir_lsm.jpg Honda-Batam
Inilah mobil pelangsir solar yang ditangkap tim gabungan Disperindag dan Satpol PP Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP kembali berhasil menangkap mobil pelangsir yang sedang 'mengisap' solar bersubsidi di SPBU.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kabid ESDM Disperindag Kota Batam, Amiruddin menangkap mobil pelangsir jenis bak terbuka, Daihatsu Rocky warna biru nopol BP 1563 XJ yang sedang mengisi solar di SPBU Top 100 Tembesi, Sabtu (15/2/2014) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan mobil pencoleng, sopir mobil berinisial RN (19) turut ditangkap dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang. Dari keterangan pelaku, dia sudah mengisi solar sebanyak 400 liter dari 6 SPBU di Batam.

"Mobil pelangsir ini ditangkap petugas Disperindag dan Satpol PP Kota Batam. Untuk penyelidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polresta Barelang," kata Kanit Tipiter, Iptu Mangiring Hutagaol, Rabu (19/2/2014).

Mobil pelangsir itu, lanjut Mangiring, dimodifikasi dengan tangki tambahan yang berada di bak belakang mobil, untuk mengelabui petugas, tangki ditutup dengan plat besi yang di modifikasi.

"Dari keterangan pelaku muatan yang ada ditangki ada sekitar 400 liter solar, sedangkan kapasitas tangkinya 500 liter," jelasnya.

Pada nopol kendaraan, terdapat logo LSM terbuat dari plat yang bertuliskan LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) dan masih terpasang saat diparkir di halaman Polresta Barelang.

Disinggung tentang keterlibatan LSM dalam mobil pelangsir ini, Mangiring mengatakan belum bisa memastikan, karena dari keterangan pelaku mobil itu merupakan milik pribadinya. "Kami belum bisa pastikan mobil itu milik LSM, bisa saja pemiliknya sengaja menempelkan logo itu," ujarnya.

Pelaku penyelewengan solar subsidi ini akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor: Dodo