Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Serius Tangani Korupsi, LSM Bakal Laporkan Kajari Tanjungpinang ke Kejagung
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-02-2014 | 10:28 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) bakal melaporkan pejabat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung karena dinilai tak serius dan tak profesional dalam menangani perkara korupsi.

Laode Kamaruddin, Juru Bicara dan Pengawas LSM KCW, mengatakan pejabat yang akan dilaporkan tersebut adalah Kajari dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Selain akan melaporkan ke Kejagung, dia menyebut KPK juga akan menjadi salah satu tujuan pelaporan.

"Dari data yang kami himpun, sudah puluhan kasus dugaan korupsi yang dihentikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, di tingkat Pulbaket dan penyelidikan, tanpa dasar hukum yang jelas serta terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu atas dugaan korupsi yang dilaporkan warga dan LSM ke instansi tersebut," kata Kamaruddin.

Dari data KCW Kepri, kata dia, sejumlah kasus kugaan Korupsi yang hilang dalam proses Pulbaket dan penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diantaranya dugaan kasus korupsi Jembatan Gugus yang jelas-jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi namun dibelokkan menjadi kasus perdata dengan pengembalian dana Rp5,3 miliar oleh kontraktor pelaksana ang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan itu pada 2010.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dana publikasi di Biro Umum Provinsi Kepri, yang menurut audit BPKP telah merugikan negara. Namun karena terduga membayarkan kerugian tersebut, proses penyelidikan dihentikan dan ditutup oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ada juga dugaan korupsi sejumlah paket pekerjaan proyek di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, yang sebelumnya dilidik Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hingga mantan Kepala DKPP Maryati saat diperiksa di kejaksaan pingsan. Namun tanpa alasan yang jelas, kasus ini akhirnya dihentikan, dan di-peties-kan pihak Kejaksaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Di Bintan, ada juga dugaan korupsi miliaran rupiah dana SPAM di Kelong yang sebelumnya sempat dilidik Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Lagi-lagi, tanpa dasar hukum dan aturan yang jelas, proses pulbaket dan penyelidikanya diendapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Demikian juga, dugaan korupsi proyek cut and fill lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang melibatkan kontraktor dengan menjual material tanah hasil pemotongan lahan pekuburan di Km 15 Tanjungpinang kepada pengusaha tambang bauksit. Kasus ini juga sempat dilidik Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tetapi kembali dihentikan.

"Hal yang sama, juga terjadi pada laporan LSM atas dugaan korupsi dana sewa menyewa ATK dan perabot kantor serta honor di Panwas Kota Tanjungpinang tahun 2013. Dengan alasan yang tidak jelas, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kasi Intelnya juga menghentikan pulbaket dugaan korupsi ini dengan dasar hukum serta aturan yang tidak jelas," kata Kamaruddin.

Dia juga mengatakan KCW juga akan menyurati KPK terkait dengan sejumlah kasus, dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat dan LSM ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Selain ke Kejaksaan Agung, sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya pernah ditangani dan kemudian penyelidkanya dihentikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, juga akan kita laporkan ke KPK untuk meminta supervisi terhadap kinerja institusi Adhyaksa ini," pungkasnya.

Editor: Dodo