Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Istono di PTUN

Hanya Jon Arizal yang Bilang TUKK Pernah Sebut Tim Asesor dari PT Daya Makara
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 18-02-2014 | 19:47 WIB
sidang-gugatan-istono-jon2.jpg Honda-Batam
Jon Arizal saat menyampaikan kesaksiannya di sidang gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari sembilan saksi yang dihadirkan tergugat dalam sidang lanjutan gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang, hanya satu yang menyatakan jika tim asesor independen pernah diperkenalkan dari PT Daya Makara kepada peserta seleksi pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dan delapan saksi lainnya, menyatakan tim assessor sama sekali tidak pernah memperkenalkan diri dari PT Daya Makara. Begitu juga Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK), justru mengenalkan tim tersebut kepada peserta dari Universitas Indonesia (UI).

"TUKK tidak ada memperkenalkan tim assessor independen dari sebuah PT, tapi dari UI," ungkap Donald Dolok, PNS di BP Batam yang juga sebagai peserta seleksi pejabat BP Batam, dalam sidang lanjutan gugatan Istono yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Selasa (18/2/2014).

Sidang hari ini menghadirkan saksi fakta yang merupakan sembilan dari 10 calon peserta seleksi pejabat BP Batam yang lolos tes tahap kedua. 

Sama dengan Donal, Asroni Amran Mangara Harahap, PNS di BP Batam yang menjadi peserta uji kelayakan dan kepatutan, juga menyatakan jika sejak awal TUKK tidak pernah mengatakan tim asessor independen dari PT Daya Makara.

TUKK itu juga dinyatakan tidak pernah menjelaskan nilai minimal yang diperoleh agar dinyatakan lulus.

"Mekanisme penilaiannya tidak dijelaskan, yang lulus dapat nilai berapa. Hanya saja pemberitahuan itu diperoleh melalui e-mail mengenai nama-nama yang lolos saja," papar Asroni.

Keterangan berbeda hanya disampaikan Jon Arizal seorang. Calon peserta yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Free Trade Zone di Kepulauan Riau sejak 2008 mengatakan TUKK pernah menyampaikan jika tim assessor dari PT Daya Makara.

"Tim (TUKK) pernah menyampaikan pada saat seleksi kepala BP Batam bahwa tim asesor independen itu dari PT Daya Makara," ungkap Jon Arizal.

Sidang gugatan Istono, Direktur Perencanaan BP Batam, ini dilanjutkan pada Kamis (20/2/2014) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tim asesor dari PT Daya Makara. (*)

Editor: Roelan