Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Shabu Asal Batam Dibekuk di Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 18-02-2014 | 15:26 WIB
shabu batam.jpg Honda-Batam
Tersangka Kibo bersama dengan anggota Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Jefri alias Kibo bin Tabri, warga Batam Centre, yang diduga sudah sering mengedarkan narkotika jenis shabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan, di sekitar pelabuhan Bulanglinggi, Tanjunguban pada Rabu (12/2/2014).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Holmes Saragi menyampaikan tersangka Kibo ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakan akan adanya transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, di  saat speed boat dari Batam tiba, pihak kepolisian menemukan ciri-ciri laki-laki yang dimaksud dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil pengeledahan pihak polisi berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dari lipatan celana milik tersangka dan selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bintan," ungkap Holmes, Selasa (18/2/2014).

Dari tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti, berupa satu paket narkoba jenis sabu sebesar 0.49 gram dan celana jeans merk 69 warna biru dongker.

Sementara itu, Kibo di hadapan penyidik, mengakui bahwa dirinya sudah sekitar satu tahun jadi pemakai narkoba jenis shabu di Kota Batam, yang didapatkannya dari seseorang yang tinggal di Kampung Aceh.

"Saya mulai memakai shabu sejak sekitar satu tahun lalu, namun setelah ada pesanan dari teman yang ada di Tanjunguban untuk yang ketiga kalinya, perbuatan saya diketahui dan ditangkap oleh polisi," ujarnya.

Kibo juga mengakui dalam setiap gram shabu, dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu, yang mana harga satu paket seberat 1 gram sabu dibelinya seharga Rp1,2 juta di Batam dan selanjutnya di jual ke wilayah Bintan seharga Rp1,7 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan serta  dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan dengan denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Dodo