Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Jalani Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-02-2014 | 15:42 WIB
korupsi tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, Mariani sebagai Bendahara Pengeluaran Setdako dan Tiaman sebagai Kasubbag Umum KPU Karimun 2010-2011 akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Selasa (18/2/2014) besok.

"Kendati BAP-nya berbeda dan berkasnya terpisah tapi karena ketua majelisnya sama, dan saksi yang akan diperiksa juga sama, maka nanti kita jadwalkan siangnya berlangsung di hari yang sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jarihat Simarmata SH kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Santoso SH dari Kejaksaan Negeri Karimun, lebih dahulu melimpahkan berkas perkara Mariani dan saat ini sudah masuk dalam eksepsi dakwaan yang akan dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Sementara, Tiaman baru pekan kemarin dilimpahkan berkas perkaranya.

"Nanti setelah pembacaan dakwaan, kita sesuaikan sidang dan pemeriksaan saksi dalam dua perkara tindak pidana korupsi ini," ujar Jarihat lagi.

Sebagaimana dalam BAP Pemeriksaan Terdakwa Tiaman sebagai mantan Kasubag Umum KPU Karimun,‎ dari total dana Rp7,990 miliiar dana hibah Pemerintah Kabupaten Karimun untuk Pilkada pada 2011, di dalamnya terdapat belanja untuk uang Honor dan lembur pegawai KPU sebesar Rp4,009 miliar.

Namun oleh lima Komisioner KPU, Kepala Sub Bagian Umum KPU, Tiaman, yang saat itu merangkap sebagai Kepal Sub Bagian Administrasi, Humas dan lainnya membayar dan menerima dana dengan sejumlah bukti fiktif.

Selain membayar honor pokja fiktif dan perjalanan dinas fiktif, Tiaman dan Mariani juga melakukan pembayaran belanja fiktif dengan cara membuat kuitansi fiktif, nota kosong, cap palsu, serta tanda tangan palsu di toko.

"Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,093 miliar," kata Sigit.

Kegiatan manipulasi dan pembayaran belanja fiktif yang dibuat terdakwa ini juga dinyatakan bertentangan dengan PP 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengeluaran Belanja Daerah.

Tiaman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Marian sebelumnya sudah didakwa dengan pasal yang sama dengan dakwaan primer dan subsider.

Editor: Dodo