Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Karya Agung Harus Membayar Perobatan dan Biaya Sekolah Ahli Waris Korban Lakalantas
Oleh : Roni Ginting
Senin | 17-02-2014 | 14:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan ahli waris Ahui, korban laka lantas yang meninggal dunia di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi, setelah ditabrak truk milik PT Karya Agung.

Menurut Edi Hartono, kuasa hukum penggugat, persidangan putusan digelar pada tanggal 5 Februari 2014 lalu tanpa dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat. Karena persidangan sudah dijadwalkan, putusan tetap dibacakan.

"Putusannya, tergugat harus membayar ganti rugi materil untuk ganti rugi perobatan dan pemakaman Rp139 juta. Sedangkan untuk kerugian imaterial Rp300 juta sebagai tunjangan biaya sekolah dua orang anak korban lakalantas," terang Edi, Senin (17/2/2014).

Hingga berita ini diunggah, pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, PT Karya Agung Kencana digugat perdata oleh ahli waris dari Ahui, korban laka lantas yang meninggal dunia di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi usai ditabrak truk milik perusahaan tersebut pada pada 22 November 2012 lalu.

Dikatakan oleh Nur Wafiq, penasehat hukum ahli waris Ahui bahwa pihaknya menggugat PT Karya Agung Kencana yang bergerak di bidang suplai gas itu karena tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti rugi biaya perobatan Rp130 juta dan biaya pemakaman Rp18 juta. Perusahaan itu juga diminta untuk menanggung biaya sekolah dua anak korban yang masih berusia 10 tahun dan 1,5 tahun sebesar Rp1 miliar.

"Saat mediasi, pihak tergugat hanya mau mengganti rugi Rp50 juta tanpa mau menanggung biaya sekolah dua anaknya," ujar Nur kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).

Editor: Dodo