Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Kasus PHK Massal Pekerja Tambang
Oleh : Redaksi
Senin | 17-02-2014 | 11:30 WIB
natalius_pigai_batamtoday.jpg Honda-Batam
Natalius Pigay, komisioner Komnas HAM yang ditunjuk menjadi kepala tim pemantau kasus PHK massal pekerja tambang.

BATAMTODAY.COM - Setelah meminta penjelasan resmi dari dua kementerian terkait dengan PHK massal yang terjadi terhadap pekerja tambang Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan membentuk tim pemantau khusus untuk menindaklanjuti pengaduan Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) terkait PHK Massal 500 ribu lebih pekerja tambang akibat PP/01/I/2014.

Juan Forti Silalahi, juru bicara SPARTAN mengatakan Dalam surat yang dikirimkan kepada pihaknya disebutkan bahwa Komnas HAM telah menunjuk komisioner Natalius Pigay mengepalai tim kecil yang terdiri atas sejumlah penyelidik untuk melakukan kunjungan ke lokasi tambang dan melihat langsung dampak PHK bagi pekerja maupun bagi masyarakat lingkar tambang.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah yang diambil oleh Komnas HAM terkait kasus PHK massal ini. Kami tetap meminta Komnas HAM dapat menyeret para pelaku kejahatan atas nama kemanusiaan yang berupa penghilangan paksa hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atas dasar kemanusiaan ini ke meja hijau," kata Juan dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (17/2/2014).

"Di luar itu SPARTAN tetap melakukan konsolidasi total dan nasional untuk menghadirkan seluruh korban PHK massal ini ke Jakarta pada 20 Februari nanti," tambahnya.

Tim pemantauan yang terdiri dari 4 orang antara lain Natalius Pigay (Komisioner), Vella Okta Rini (Penyelidik), Devi Ruliati (Penyelidik) dan Dewi Retna Dita (Staf Pengaduan) ini rencananya akan melakukan investigasi langsung ke lokasi PHK massal terjadi.

Hal tersebut tertuang dalam surat No.055/K/PMT/II/2014 yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan SPARTAN pada 22 Januari 2014 yang lalu.

Seperti diketahui, bahwa sejak PP No.01 Tahun 2014 efektif diberlakukan telah membawa dampak PHK massal terhadap ratusan ribu pekerja tambang serta melumpuhkan sektor ekonomi rakyat lingkar tambang di seluruh Indonesia.

Pada pertengahan Januari lalu, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI bersama Komnas HAM, SPARTAN telah merilis data sementara jumlah PHK massal yang telah menimpa 585.572 pekerja yang tersebar di 1954 perusahaan tambang di seluruh Indonesia Indonesia. Jumlah PHK massal ini akan terus bertambah jika pemerintah tidak meninjau ulang regulasi tersebut.

Oleh karena itu, SPARTAN bersama masyarakat lingkar tambang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Maluku Utara dan daerah lainnya hingga saat ini masih terus melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi nasional kepung Istana Negara yang rencananya akan dilakukan pada 20 Februari mendatang.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan yakni Pemerintah harus segera mencabut PP Nomor 01 Tahun 2014 atau Pemerintah harus bertanggungjawab untuk membayar pesangon dan memberikan lapangan kerja pengganti bagi seluruh pekerja tambang yang terkena PHK massal.

Editor: Dodo