Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja 21 Kg, Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Ini Diamankan Polisi Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 16-02-2014 | 10:52 WIB
20140215_171053.jpg Honda-Batam
Tumpukan bungkusan ganja kering siap pakai dengan total seberat 21 kg yang berhasil diamankan jajaran KKP Sekupang Batam dari tangan tersangka (duduk dengan mengenakan kerudung merah jambu). (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial MU (52), ditangkap petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang, Batam, Sabtu (15/2/2014) sore sekitar pukul 17.10 WIB karena membawa kemasan ganja kering dengan total 21 kilogram.

Ganja tersebut dibawa terpisah, sebanyak 19 kg diletakkan di dalam tas travelling, dan 2 kg disimpan di tas gendong.

Saat diamankan, MU mengaku hanya membawakan barang milik seseorang di Aceh karena butuh uang. "Saya terpaksa melakukannya karena saya bingung mau cari uang, makanya mau bawa ganja ini," ujar MU kepada BATAMTODAY.COM di kantor KKP.

Dia menuturkan, dirinya diminta oleh RY si pemilik ganja, untuk membawa barang haram itu ke seseorang di Batam. MU dijanjikan imbalan Rp300 ribu per kg.

"Tapi syaratnya barang ini harus sampai dulu ke pemiliknya. Untuk menuju ke Batam saya hanya dikasih ongkos dan uang makan," terang MU.

Kepala KKP Sekupang Batam, AKP Hendriyanto, menduga, sebelum ke Batam ganja itu dibawa dari Aceh melalui perjalanan darat ke Dumai, Riau. Selanjutnya dari Dumai menggunakan feri menuju ke Batam. 

"Kami berhasil mengamankannya saat masuk ke Pelabuhan Domestik Sekupang," kata Hendriyanto.

Ganja yang berhasil diamankan itu sudah dikemas dalam bentuk bungkusan padat masing-masing seberat 1 kg. Setiap kg ditaksir seharga Rp6 juta.  

"Temuan ini segera kami limpahkan ke Satuan Narkotika Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan