Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Akan Dibawa ke Batam

Simpan 1,5 Kg Sabu, TKI Ilegal di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-02-2014 | 11:38 WIB
708narkoba130411b.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Johor Baru - Seorang TKI ilegal ditangkap polisi Malaysia karena menyimpan 1,5 kg narkoba yang diduga jenis sabu senilai 180.000 hingga 200.000 ringgit atau sekitar 647 juta hingga 719 juta rupiah. Narkoba itu disembunyikan dalam kemasan plastik untuk teh Cina yang dibungkus dengan handuk mandi dan ditempatkan dalam ranselnya.

Dikutip dari warta The Star, pria berusia 45 tahun itu diamankan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Felda Sungai Mas, Kota Tinggi, Johor Baru, bersama dengan 11 orang TKI ilegal asal Indonesia lainnya pada Jumat (14/2/2014) diinihari pukul 0.30 waktu setempat.

Direktur Imigrasi Johor, Rohaizi Bahari, mengatakan, lima pria dan lima wanita yang berusia antara 25 dan 45 tahun, serta dua balita (laki-laki dan perempuan berusia satu dan dua tahun), ditahan dalam operasi dinihari itu. TKI yang ditangkap itu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau izin kerja, serta telah tiga tahun bekerja di perkebunan itu.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka dibayar 2.000 ringgit atau sekitar Rp7 juta oleh seorang perantara untuk membawa dan menyerahkan sabu itu seorang kontak di Batam, Indonesia.

"Ini adalah kasus pertama yang melibatkan imigran ilegal yang memiliki narkoba di Johor sejak tindakan keras terhadap mereka mulai bulan lalu,'' kata Rohaizi .

Berdasarkan hukum di Malaysia, TKI ilegal itu terancam hukuman mati. (*)

Editor: Roelan