Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bromocorah Tanggung, Dicokok Polres Karimun
Oleh : Alrion
Kamis | 12-05-2011 | 18:33 WIB
maling-motor.jpg Honda-Batam

Pencuri kendaraan bermotor. Gambar ilustrasi, by doc batamtoday

Karimun, batamtoday - Satuan Reserese dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun berhasil membekuk pemuda tanggung berinisial Fr (16), pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Teluk Air, Kabupaten Karimun, Kamis, 12 Mei 2011.

Penangkapan tersangka Fr bermula dari laporan korban Rendi yang diterima aparat Polres Karimun, Minggu 8 Mei 2011 lalu. Pengembangan yang dilakukan Polisi akhirnya membuahkan hasil, pelaku pencurian akhirnya diamankan.

"Tersangka Fr kita amankan setelah melakukan pengejaran kurang lebih 4 (empat hari)," ujar Iptu Heru, kaur Bin Ops Reskrim Polres Karimun, saat ditemui Batamtoday di ruang kerjanya.

Dijelaskan Iptu Heru, sebelumnya korban Rendi mendatangi Mapolres untuk melaporkan kehilangan satu unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan plat nomor BP 6860 KK. Dari pengakuan Rendi, motor tersebut hilang di warnet Planet yang ada di Jalan Ahmad Yani.

"Saat itu korban sedang asik bermain game online, tiba-tiba sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, Ia baru menyadari, motor miliknya lenyap," jelasnya.

Kini, tersangka Fr harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sub 4 e KUHP tentang pencurian.