Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Perdagangan Manusia, Pengusaha Salon di Tanjunguban Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Harjo
Jum'at | 14-02-2014 | 14:32 WIB
Susana_(37)_tersangka_kasus_Traficking_yang_di_tangkap_oleh_Satreskrim_Polres_Bintan_di_Tanjunguban.JPG Honda-Batam
Tersangka Ss (37), saat digiring petugas kepolisian Polres Bintan. (Foro: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pengusaha salon di Jalan Yos Sudarso Tanjunguban, Bintan, berinisial Ss (37), Senin (10/2/2014) kemarin, diciduk jajaran Satreskrim Polres Bintan. Salon miliknya yang menyediakan layanan pijat (massage) itu diduga telah digunakan sebagai tempat maksiat dan praktik perdagangan manusia (human traficking).

Tiga orang yang diduga menjadi korban yakni TN (16), DN (21) dan ID (17), langsung diselamatkan dan dititipkan sementara di rumah singgah di Km5 Tanjungpinang. Sementara, Ss yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan sejak Senin.  

"Ketiga korban berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diselamatkan oleh Polres Bintan setelah ada laporan dari warga setempat," kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Suhardi Heri, dalam ekspos kasus di Mapolres Bintan, Jumat (14/2/2014). 

Suhardi menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat tersebut, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Ternyata ada tiga orang di salon tersebut yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Tersangka sendiri mengakui ketiga korban itu awalnya ditawari oleh Mina, warga Kuningan, Jawa Barat, atas pesanannya. Saat itu Mina menawarkan kerja kepada para korban untuk bekerja sebagai pekerja salon kecantikan di wilayah Tanggerang.

"Ternyata para korban bukan berangkat ke Tanggerang, melainkan langsung diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta dan bertemu dengan tersangka dengan alasan sudah ditunggu," papar Suhardi.

Setelah sampai di Jakarta, ketiga korban dipaksa oleh tersangka untuk berangkat ke Tanjungpinang dengan alasan untuk dilatih karena belum memiliki pengalaman kerja. Ketiga korban pun diangkut ke Tanjungpinang dengan pesawat.

Sesampai di Tanjunguban, korban bukannya dipekerjakan di salon seperti yang dijanjikan, namun dipekerjakan sebagai tenaga "massage plus". Para korban merasa keberatan, namun tersangka meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp2,5 juta dengan alasan biaya yang sudah dipakai untuk perjalanan dan makan minum.

Dari teransaksi tersebut, Mina mendapatkan komisi Rp500 ribu per orang dari Ss yang uangnya ditransfer melalui rekening bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ss dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Editor: Roelan