Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Gugatan Istono di PTUN

Pakar Hukum dan Jaksa Pengacara Negara Bersitegang
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 14-02-2014 | 09:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan gugatan Istono terhadap Ketua DK FTZ dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (13/2/2014), sempat tegang setelah penggugat menghadirkan saksi ahli yang merupakan pakar hukum.

Saksi ahli yang dihadirkan Istono adalah Prof Dr Philipus M. Hadjon SH, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.


Dalam kesaksiannya, Prof Philipus mengatakan pengumuman hasil assesment yang dilakukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam berisi 10 orang peserta lolos ujian merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) yang bersifat final.

"Finalnya sifat suatu keputusan TUN, yakni ketika sudah melahirkan akibat hukum. Dalam kasus ini sudah ada akibat hukumnya bagi mereka yang lolos seleksi, dan bagi mereka yang tidak lolos," ujar Prof Philipus.

Menurutnya, finalnya keputusan TUN tidak harus menunggu sampai keputusan menjadi definitif. "Kalau seperti penilaiannya berarti nasib 10 orang yang lolos itu digantungkan," tambahnya.

Persidangan yang dipimpin Yustan Abutoyib itu sempat tegang lantaran Jaksa Pengacara Negara Emilwan dkk sebagai kuasa hukum tergugat I dan II tetap bersikeras bahwa pengumuman hasil assessment centre yang meloloskan 10 peserta uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam belum bersifat final sesuai syarat keputusan TUN yang dapat digugat di badan peradilan.

Alasan belum finalnya keputusan itu, kata Emilwan,  lantaran masih memerlukan persetujuan dari Dewan Kawasan.

Emilwan dkk yang bersikeras keputusan tersebut belum final, hingga bersitegang dengan Prof Philipus yang kukuh pada pendapat sesuai keahliannya.

Yustan Abutoyib selaku ketua majelis hakim akhirnya menengahi perdebatan itu dan mempersilahkan Philipus sebagai saksi ahli untuk menyampaikan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.

"Kita persilahkan dulu saksi menyampaikan ilmunya sebanyak-banyaknya tapi keputusan tetap ada pada majelis," ujar Yustan dalam persidangan.

Setelah mendengar kesaksian Prof Philipus, Ketua Majelis Hakim Yustan Abutoyib menghentikan jalannya persidangan dan menyatakan akan dilanjutkan pada Selasa (18/02/2014) depan, dengan agenda pembuktian surat tambahan dan saksi dari tergugat  I dan tergugat II.

Editor: Dodo