Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Istono di PTUN

Dasar Pembentukan Tim Seleksi BP Batam Tak Jua Diserahkan Tergugat
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 13-02-2014 | 17:21 WIB
sidang istono.jpg Honda-Batam
Saksi fakta, Adiantono, saat memberikan keterangan di PTUN Tanjungpinang, Kamis (13/2/2014). (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Ketua Dewan Kawasan FTZ Kepulauan Riau (tergugat I) dan Tim Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat II), lagi-lagi tak bisa menyerahkan bukti aturan tata kerja pembentukan tim seleksi pejabat BP Batam.

Padahal, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sudah dua kali meminta agar pengacara negara itu melengkapi berkas pembuktian tersebut.

Karena itu, dalam sidang lanjutan gugatan Istono yang digelar PTUN Tanjungpinang, di Sekupang Batam, Kamis (13/2/2014), majelis hakim yang dipimpin Yustan Abithoyib dan anggota masing-masing Sudarsono, dan Yustika, kembali mengingatkan agar tergugat I dan tergugat II yang diwakili Emilwan Ridwan dkk, menyerahkan berkas pembuktian itu.

"Kembali saya ingatkan kepada tergugat untuk menyerahkan pembuktian peraturan tata kerja pembentukan tim seleksi calon kepala BP Batam," tegas Yustan Abithoyib.

Sidang gugatan Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, kali ini menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari penggugat. Dalam keterangannya, saksi fakta, Adiantono yang juga perserta seleksi calon pejabat BP Batam yang tidak lolos, menjelaskan dirinya tidak pernah menerima hasil nilai yang diujikan.

"Saya belum pernah melihat hasil nilai seleksi dari mengikuti tes sejak dari awal sampai tidak lolos," papar Adiantono.

Dia juga mengungkapkan, pengumuman kelulusan para peserta tes yang diberitahukan melalui e-mail itu juga tak dipaparkan hasil dari tes. Hanya saja, dalam e-mail tersebut yang dipaparkan hanya peserta yang lolos seleksi dan melanjutkan tes tahap berikutnya.

"Melalui e-mail itu, yang muncul hanya nama yang lolos. Dan di e-mail tersebut juga tidak ada hasil nilai dari para peserta yang lolos, apalagi nilai saya yang tidak lolos seleksi," ungkapnya seraya menambahkan jika dirinya tahu tidak lulus dari media-media online dan cetak.

Kepada majelis hakim, Adiantono mengatakan jika dirinya sama sekali tidak mengetahui sistem penilaian yang digunakan oleh tim asessment. "Saya tidak lulus ketika mengikuti seleksi tahap kedua yaitu seleksi yang dilakukan oleh tim assessment center. Saya juga tidak tahu berapa nilai yang saya dapat," paparnya.

Bahkan, ungkapnya, tim assessment centre itu juga tidak pernah memberitahukan jika mereka dari PT Daya Makara, dan hanya memperkenalkan diri dari Universitas Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/2/2014) dengan  agenda pembuktian surat tambahan dan saksi dari tergugat  I dan tergugat II. (*)

Editor: Roelan