BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus bayi Amad Yani yang diduga tertukar di
klinik bersalin Hervi, anak pasangan Margono dan Harmayanti, warga ruli
Lembah Baloi RT 7 / RW 1, Baloi Persero berujung dengan laporan polisi
yang dilaporkan di Mapolresta Barelang.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco Indrio mengaku telah menerima laporan polisi yang dilaporkan Margono dan segera menindaklanjuti kasus tersebut. "Laporan sudah kami terima, kasus ini masih kami dalami," kata Ponco, Kamis (13/2/2014).
Dia menambahkan, penyidik baru memeriksa pelapor dengan meminta keterangan terkait dugaan bayi tertukar yang dilaporkan korban. "Baru pelapor yang kami minta keterangan," ujarnya.
Ada SOP dalam Penanganan Kelahiran Bayi
Sementara itu, salah seorang dokter kandungan di Kepri, dr Amir Hakim ketika diminta keterangan mengatakan enggan berkomentar banyak dengan alasan baru mengetahui peristiwa ini melalui pemberitaan media massa. "Menyangkut masalah kasus saya tak mau berkomentar," kata Hakim.
Namun, lanjut Hakim, seharusnya rumah sakit harus menjalani SOP yang berlaku dan standarisasi dalam melayani pasien sehingga tak terjadi kesalahan. Selain itu, ada SOP tambahan dari masing-masing rumah sakit.
Dia menjelaskan, jika di rumah sakit miliknya, pemeriksaan terhadap bayi yang lahir dilakukan secara teliti dan diterangkan pada keluarga. bayi lelaki diberi tanda gelang biru, sedangkan bayi perempuan diberi gelang merah jambu. "Selain itu diberikan stempel pada telapak kaki bayi, dan bayi diletakkan di samping ibunya," jelasnya.
Disinggung tentang pembengkakan pada kelamin bayi yang baru lahir, Hakim mengatakan hal itu sering terjadi, terkadang bibir kemaluan bisa membesar. Itu karena pengaruh hormon dari ibu. "Hal ini yang perlu diperhatikan oleh dokter dan bidan dalam memastikan kelamin bayi," ujarnya.
Kejadian ini bisa dilaporkan keluarga pasien jika merasa tak puas atas kasus yang dialaminya itu ke persatuan rumah sakit atau Persi, IDI, atau MKDKI (Majelis Kode Etik dan Disiplin Kedokteran Indonesia).
MKDKI merupakan lembaga netral. Di dalamnya ada ahli hukum dan ada masyarakat. Tujuan untuk melindungi masyarakat. "Jangan buru-buru dipidanakan dan melaporkan kasus ke ranah hukum," jelas Hakim.
Jika kasusnya sudah masuk ranah hukum, polisi bisa berkoordinasi dengan IDI. Biar masyarakat mengetahui jalur-jalur yang harus dilalui. "Sebenarnya mudah untuk menentukan kasus ini, yaitu dengan tes DNA, tapi biayanya cukup mahal," tutupnya.
Editor: Dodo