Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temui Buruh, Kadisnaker Batam Jelaskan Persoalan BPJS dan PHI
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-02-2014 | 18:52 WIB
zaref-orasi.jpg Honda-Batam
Zarefriadi saat menemui buruh FSPMI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Rabu (12/2/2014) siang tadi sekitar pukul 13.45 WIB tadi, menemui buruh yang sedang menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Batam.

Zarefriadi, mengatakan untuk BPJS bagi pekerja, Dinas Kesehatan dan pihak BPJS sudah melakukan koordinasi. "Jam delapan tadi sudah rapat koordinasi antara Dinkes dan BPJS. Cuma, tadi kepala cabang nggak bisa hadir. Rupanya 'disandera' oleh FSPMI di kantornya untuk berdialog. Ini masa transisi. Namanya transisi ada kendala-kendala. Tapi sekarang komunikasi terus, kok," kata Zaref.

Selain BPJS, dalam aksi tersebut massa buruh yang tergabung dalam FSPMI pun mempertanyakan soal pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) ke Zarefriadi.

"BLK itu bukan milik Pemko. Sekarang prosesnya dalam rangka likuidasi karena ada di bawah Yayasan Karya Bangsa yang di dalamnya ada tiga unsur, yaitu Pemko, Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), dan Badan Pengusahaan Batam," terang Zaref.

Menurutnya, saat ini untuk aset BLK masih ada di BP Batam. Saat ini mekanismenya masih di pengadilan dan dokumen-dokumen asetnya sedang diklarifikasi untuk proses pemutihan.

"Kalau undang-undang bisa diserahkan ke Pemko. Kalau BLK harus diaktifkan karena persiapan AFTA, saya pastikan BLK nggak akan bisa dipakai tahun ini," imbuh Zaref.

Karena itu, dia mengimbau agar pekerja bisa mempersiapkan dirinya dalam persaingan dengan menggunakan jasa lembaga-lembaga pelatihan dan sertifikasi lain.

Selain itu, terkait dengan permintaan pemindahan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ke Batam kata Zarefriadi, Pemko sudah menunjukkan komitmennya dengan mendatangi Kejaksaan Agung agar PHI dibuat di Batam, tapi belum ditanggapi.

"Walau tidak dipindahkan, kami juga telah mengusulkan jika terjadi masalah di Batam, tidak perlu datang ke Tanjungpinang, tapi bisa diselesaikan di Batam," terangnya lagi.

Usai mendapatkan jawaban dari Kadisnaker, massa menghentikan orasi dan beristirahat di depan pintu masuk gedung dewan. Pukul 15.00 WIB, massa buruh membubarkan diri. (*)

Editor: Roelan