Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah P21, Polda Kepri Segera Limpahkan Tahap Dua Kasus Judi Sie Jie
Oleh : Hadli
Rabu | 12-02-2014 | 18:42 WIB
tsk-sie-jie.jpg Honda-Batam
Para tersangka judi sie jie saat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyatakan berkas ke 13 tersangka judi jenis Sie Jie telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa (4/2/2014) lalu. Rabu (12/2/2014) direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap dua.

"Sudah P21 pada Selasa kemaren oleh pihak Kejati. Rencananya siang ini akan kita limpahkan tahap dua, barang bukti beserta ke-13 tersangka akan kita serahkan," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Toto Wibowo kepada BATAMTODAY.COM.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polisi melakukan penggerebekan dua lokasi bandar sie jie di wilayah Polsek Lubuk Baja pada 2013 lalu. Dari hasil penyiidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dipimpin oleh pjs Kasubdit III, Kompol Yos Guntur, bahwa sie jie yang dioperasikan oleh ke 13 tersangka menginduk nomor yang dikeluarkan dari pacuan kuda dari Singapura, kasini di Hongkong dan Macau.

Modus pengoperasian yang dilakukan sindikat judi jenis sie jie di Batam ini, menggunakan sarana elektronik. Mulai dari SMS, jaringan internet yang difungsikan melalui laptop dan komputer.

Editor: Dodo