Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Grebek Toboali, Mabes Polri akan Lanjutkan Tindak Tambang Ilegal di Kepri
Oleh : Surya
Rabu | 12-02-2014 | 13:48 WIB
Suhardi_alius.jpg Honda-Batam
Kabareskim Komjen Pol Suhardi Alius

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri menurunkan tim khusus untuk menindak praktik tambang ilegal (illegal mining) di sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri).

"Memang ada tim Mabes Polri yang saya turunkan ke Bangka Belitung dan provinsi lainnya di Sumatera, seperti Kepri," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, di Jakarta, Rabu (12/2/2014)

Suhardi mengatakan, Mabes Polri telah menggerebek dua gudang penyimpanan pasir timah yang diduga milik pengusaha AM di Desa Teladan, Kabupaten Bangka.

Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Polri memiliki catatan hasil tindak terhadap praktik tambang ilegal di Pulau Sumatera. "Hasil penindakan bisa dicek ke Direktorat Tipidter," ujar Suhardi.

Pada Jumat (7/2/2014) lalu, tim Mabes Polri menggerebek dua gudang yang diduga menyimpan pasir timah ilegal milik pengusaha berinisial AM, warga Desa Teladan, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel). Penggerebekan gudang timah tersebut dilakukan tim Tipiter Mabes Polri dipimpin AKBP Witarza Azis beserta 6 anggotanya.

Rus alias AM, bos timah Toboali itu kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara di amankan di Polres Basel.

Selain mengamankan Am, tim Tipiter Mabes Polri juga mengamankan barang bukti 212 kampil pasir timah yang berisi timah kering dan 129 kampil yang berisi timah basah. Total pasir timah yang diamankan 350 kampil dengan berat sekitar 14.652 kilogram.

Tersangka AM sendiri dijerat pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba yang berbunyi melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK.
 
Editor: Surya