Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pihak Tergugat belum Bisa Tunjukkan Bukti Aturan Pembentukan TUKK Pejabat BP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 12-02-2014 | 11:39 WIB
Sekupang-20140211-01093.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan perkara gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Selasa (11/2/2014).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembentukan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (TUKK) seleksi pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam ditengarai tak memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Istono, Direktur Perencanaan BP Batam dengan nomor perkara: 19/G/2013/PTUN-TPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Selasa (11/2/2014) kemarin.

Pada sidang tersebut, Emilwan Ridwan dkk yang menjadi kuasa hukum tergugat I (Ketua Dewan Kawasan FTZ Kepulauan Riau) dan tergugat II (Ketua TUKK seleksi Kepala BP Batam) tak bisa menyerahkan bukti peraturan tata kerja pembentukan TUKK sesuai undang-undang.

Padahal, pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PTUN sudah meminta agar tergugat I dan II menyerahkan berkas pembuktian mengenai pembentukan TUKK seleksi kepala BP Batam.

"Tidak ada peraturan tata kerja," ujar Emilwan, yang merupakan jaksa pengacara negara itu, dalam persidangan kemarin.

Namun majelis hakim tetap meminta bukti peraturan tata kerja pembentukan tim seleksi BP Batam yang sesuai undang-undang, untuk diserahkan pada persidangan besok, Kamis (13/02/2014).

Selain itu, pada persidangan dengan agenda pembuktian surat tambahan dan saksi dari penggugat maupun tergugat I dan II itu, majelis hakim juga meminta tergugat untuk  menghadirkan Seketaris Dewan Kawasan Kepri sebagai saksi. 

Sementara itu, kuasa hukum Istono, AKHH Lawyers, mengatakan, untuk persidangan besok pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang pertama kali, yakni saksi fakta dan saksi ahli.

"Dua orang saksi itu merupakan orang yang gagal dalam seleksi pejabat BP Batam, namun tidak menjadi pihak dalam sidang ini. Dan, 4 orang penggugat intervensi juga akan menyerahkan pembuktian tambahan," ujar kuasa hukum Istono. (*)

Editor: Roelan