Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Terima 5 BAP Pelanggaran Penyiaran TV Kabel dari Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-02-2014 | 08:33 WIB
kantor Kejati Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima lima berkas pelanggaran penyiaran dan hak cipta dari Bareskrim Mabes Polri yang dilimpahkan melalui Polda Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Christian membenarkan hal tersebut.

"Saat ini prosesnya sedang berlanjut, dari Batam 3 berkas perkara, 2 berkas sudah P21 (lengkap-red) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Happy pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (11/2/2014).

Selain dari Batam, kata Happy, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menerima 2 BAP atas SPDP yang dikirim Polda Kepri sebelumnya dengan lokasi kejadian di Karimun.

"Yang dari Tanjungbalai Karimun ada 2 BAP, keduanya juga sudah P21 dan saat ini tinggal 1 BAP lagi dari Polda Kepri yang masih dalam proses bolak-balik, atas nama tersangka Tiopan Lumban Tobing TV," ujarnya.

Namun, saat ditanya siapa saja nama tersangka dan perusahaan TV Kabel ilegal yang dijerat dengan UU Penyiaran itu, Happy mengatakan, jika dirinya lupa.

Pelimpahan kasus pelanggaran penyiaran dan hak cipta (ilegal) dari Bareskrim Mabes Polri yang ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejati Kepri.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Amazon, memastikan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan TV kabel Ilegal berinisial N dan S akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk tahap 2.

"Sudah P21 sejak beberapa waktu lalu, dan sekarang kita tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (Kejati Kepri) untuk tahap 2. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dilimpahkan,"katanya.

Kasus pelanggaran penyiaran dan hak cipta tersebut dinyatakan lengkap setelah beberapa bulan  penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan atas 3 perusahaan tv kabel ilegal di Batam yang di gerebek dan upaya penyegelan pada Kamis (27/6/2013) lalu setelah menerima pelimpahan dari bareskrim Mabes Polri atas pengaduan pihak APMI.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ketiga perusahaan TV Kabel ilegal tersebut, yakni PT Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, PT Hakoni yang di Taman Sari, Tiban dan PT Pro Vision di Batam Centre, menjerat ke dua tersangka dengan pelanggar izin penyiaran yang diatur dalam UU Tindak Pidana Hak Cipta dan atau Hak Siar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta atau pasal 25 dan 23 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar pasal 55 dan 56 KUHP.

Data yang dirangkum BATAMTODAY.COM, Suroso selaku Head of Anti Piracy APMI, menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Mabes Polri melakukan tindakan hukum di delapan provinsi, diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk di Batam-Kepri, tambahnya, Polda Kepri telah melakukan penghentian usaha serta proses hukum pada tiga operator TV kabel ilegal terbesar di Batam, karena dinilai melakukan pelanggaran hak izin penyiaran.

"Mereka secara sengaja menyalurkan siaran TV berlangganan kepada ribuan pelanggan mulai kalangan rumah tangga, institusi, badan usaha maupun perhotelan. Salah satunya adalah PT Batam Cable Vision yang merupakan perusahaan TV kabel terbesar di wilayah Nagoya dan Jodoh," kata Suroso.

Laporannya ke Bareskrim, tambahnya berdasarkan beberapa perusahaan yang bernaung di bawah APMI seperti Indovision, Telkomvision, Aora dan First Media merasa sangat dirugikan atas penyiaran ilegal yang dilakukan oleh beberapa TV kabel di seluruh Indonesia, termasuk marak terjadi Batam.

Editor: Dodo