Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terlibat Proyek SKRT

Mantan Menhut MS Kaban Dicegah KPK ke Luar Negeri
Oleh : Surya
Selasa | 11-02-2014 | 18:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mantan Menteri Kehutanan Malam Sabat (MS) Kaban.

Kaban dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Perlu diinformasikan bahwa hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban. Yang bersangkutan adala Mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (11/2/2014).

Johan mengungkap cegah terhadap Kaban berlaku mulai hari ini hingga enam bulan mendatang. Kaban dicegah agar sewaktu-waktu diperiksa, ia tidak sedang berada di luar negeri.

Selain Kaban, KPK juga mencegah mantan supir Kaban, yaitu M. Yusuf. Dalam pengadaan SKRT, Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro milik Anggoro Widjojo sebagai rekanan Kemenhut.

Selain itu, Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya. Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut pun akhirnya berjalan kembali.

Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR 2004-2009, yakni Ketua Komisi IV Yusuf Emir Faisal, Wakil Ketua Hilman Indra, Wakil Ketua Frachri Andi Laluasa, Anggota Komisi IV Azwar Chesputra dan Al-Amin Nur Nasution  Fachri Nur Nasution untuk menjalankan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang saat itu dipimpin oleh MS Kaban. Proyek tersebut nilainya mencapai Rp 180 miliar.

Editor: Surya