Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KI Kepri Wajibkan Yayasan Komputer Batam Buka Informasi Dana Hibah
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-02-2014 | 12:49 WIB
james_papilaya.jpg Honda-Batam
James Papilaya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri memutuskan Universitas Putra Batam dan STMIK Putra Batam yang tergabung dalam Yayasan Komputer Batam (termohon) wajib memberikan informasi tentang penerimaan dana hibah yang diterima sejak tahun 2009 sampai tahun 2013.

Di persidangan KI Kepri yang digelar pada Selasa (11/2/2014), Majelis yang diketuai oleh James Papilaya dengan anggota majelis Liesminidiningsih dan Haryanto mengatakan berdasarkan penilaian dan fakta hukum, Majelis Komisioner menyimpulkan bahwa KI Kepri berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo. Pemohon sudah memenuhi batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo.

Lalu, pemohon (Nampat Silangit) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo, dan termohon memiliki kekuatan hukum (legal standing) sebagai badan publik dalam sengketa informasi a quo.

"Dalil-dali pemohon beralasan menurut hukum berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketaa informasi publik," kata James.

Selanjutnya, Majelis memutuskan, menyatakan bahwa informasi yang dimohon berupa dana hibah yang dipertanyakan yang berasal dari dana hibah luar negeri, dana hibah dari Menteri Pendidikan dari Dirjen Dikti. Dana hibah dari Gubernur Kepri/DPRD Kepri.

Lalu dana hibah dari Pemko Batam/DPRD Kota Batam. Dana hibah dari Otorita Batam/BP Kawasan Batam. Dana hibah dari BUMN/BUMD dan dana hibah dari pihak swasta yang seluruhnya pada tahun 2009 sampai 2013 adalah informasi publik.

"Informasi yang dimohon oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon," terangnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informas publik," lanjutnya.

Sementara, Nampat Silangit usai pembacaan putusan mengatakan bahwa pihak termohon memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atau akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Kita masih menunggu apakah termohon mengajukan banding atau tidak. Sedangkan untuk eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Nampat.

Editor: Dodo