Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Tambang Pasir Ilegal

Tersangka Ahui Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-02-2014 | 10:00 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penambangan pasir ilegal di kawasan Barelang dengan tersangka Junaidi alias Ahui akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Dijelaskan oleh M Chadafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, pihak PPNS Bapedalda Kota Batam melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) pada Kamis (6/2/2014) lalu.

"PPNS menyerahkan tersangka Ahui dan barang bukti dua unit truk dan dua unit mesin pompa," ujar Chadafi.

"Tersangka yang sebelumnya dititip di Polres, langsung kita tahan di Rutan Baloi," tambah Chadafi.

Selepas itu, pada Senin (10/2/2014) kemarin, JPU melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani proses hukum persidangan.

"Kita juga sudah limpahkan ke Pengadilan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, atau kedua pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Editor: Dodo