Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Warga Negara Malaysia Ini Didakwa Pelanggaran Berat Karena Memukul Anak
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-02-2014 | 09:03 WIB
malaysian.jpg Honda-Batam
Pasangan Azirul Raheem Awaluddin dan Shalwati Norshal bersama empat orang anaknya. (foto: freemalaysiatoday.com)

BATAMTODAY.COM, Stockholm - Pasangan suami istri warga negara Malaysia didakwa melakukan "pelanggaran berat" di Swedia karena memukul empat anak mereka. Hukuman fisik terhadap anak memang dilarang di Swedia, namun di Malaysia hukuman pencambukan masih berlaku di sekolah-sekolah.

Azirul Raheem Awaluddin, direktur badan Pariwisata Malaysia, tinggal di Swedia bersama keluarganya dalam tiga tahun terakhir.

Ia dan istrinya Shalwati Norshal, ditahan di Stockholm sejak Desember lalu setelah diduga berulang kali memukul tangan putranya karena menolak sembahyang. Sejak penahanan itu, jaksa Swedia mengatakan mereka menemukan insiden pemukulan lain terhadap anak pasangan itu.

Salah satu hukuman fisik terhadap empat anak mereka yang dilakukan antara 2011 dan 2012 termasuk dengan menggunakan tali pinggang dan juga kayu. Kasus itu mengejutkan banyak pihak di Malaysia karena hukuman fisik merupakan hal yang tergolong biasa di negara itu, kata wartawan BBC di Kuala Lumpur, Jennifer Pak.

Keempat anak pasangan itu telah dikembalikan ke Malaysia dan diasuh oleh sanak saudara mereka atas permintaan Perdana Menteri Najib Razak. (*)

Sumber: BBC