BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Tarmizi alias Mizi (26) mengaku
dijebak saat penangkapan dan penggrebekan yang dilakukan Satnarkoba
Polres Bintan dengan sangkaan menjual dan menggunakan narkoba jenis
shabu.
Namun demikian, terdakwa mengakui jika barang haram yang akan dijualnya merupakan bekas barang yang digunakan secara rutin saat berlayar membawa kapal tongkang dari Bangka ke luar negeri.
"Saya merasa dijebak Pak Hakim, karena saya tidak ada menawarkan barang, tetapi oknum polisi yang menangkap saya yang minta dan memesan, sebelum akhirnya saya ditangkap," kata Tarmizi dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (10/2/2014).
Awalnya, kata Tarmizi, seseorang yang sebelumnya tidak diketahui adalah Polisi, meminta pada dirinya agar dapat mencarikan shabu. Saat itu, terdakwa ditelepon saat sedang makan dengan isterinya di rumahnya, Perum Villa Indah Seilekop Kijang pada Kamis(6/11/2013) lalu.
"Tetapi karena barangnya tidak ada, saya bilang kalau saya punya sisa barang, yang biasa saya pakai ketika membawa kapal tongkang, dan saya beli dari Bangka," jelasnya.
Karena didesak akhirnya, Tarmizi yang mengaku keesokan harinya mau berangkat berlayar, langsung didatangi Polisi untuk mengambil barang pesanan. Namun alangkah dirinya terkejut, karena dalam saat yang bersamaan, oknum tersebut membawa sejumlah teman yang ternyata adalah anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bintan.
"Mereka menggeledah saya dan menemukan 1 paket narkoba jenis shabu di dalam kantong yang saat itu memang hendak saya serashkan ke oknum polisi yang minta," ujarnya.
Anggota Satnarkoba juga melakukan penggleedahaan di rumah Tarmizi dan menemukan satu bong untuk menikmati shabu.
Ketia ditanya majelis, untuk apa dirinya menggunakan shabu itu, Tarmizi berdalih untuk menambah staminanya saat berjaga membawa tongkang dari Bangka ke luar negeri.
"Saya biasa menggunakan saat kerja membawa tongkang Pak Hakim, agar terjaga dan memulihkan stamina," kata dia.
Tarmizi juga mengakui, kalau barang tersebut dibeli seharga Rp700 ribu dari orang yang bernama Joko di Bangka, ketika dirinya membeli bahan makanan untuk persediaan di kapal
JPU Rabuli Sanjaya mendakwa Tarmizi dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalan dakwaan primer dan pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan subsider.
Sidang akan kembali dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.
Editor: Dodo