Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Pengedar Shabu Antar Daerah Dibekuk Aparat Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 10-02-2014 | 18:34 WIB
tsk_shabu_cokin.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pengedar shabu yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Polda Kepri, siang tadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaringan Narkotika antar daerah yang berpusat di Batam berhasil diungkap tim Jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengungkapan kasus narkoba terbesar sepajang Januari 2014 di Batam, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 227 gram narkotika jenis shabu.

"Ketiga tersangka yakni SA, Ayin AY dan HY alias EP diamankan di tempat terpisah. Barang haram jenis shabu ini sebelum dikirim ke Kalimantan, terlebih dahulu digunakan bersama-sama di Hotel Andi, Bengkong," ujar Komisaris Besar Polisi, Agus Rohmat, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/2/2014).

Agus mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya warga Bengkong Sadai, SA (51) di Perum Anggrek Permai, Kecamatan Lubuk Baja, Batam dengan barang bukti seberat 227 gram shabu pada hari Minggu (19/1/2014) sekitar  pukul 13.30 WIB.

"Tersangka mengaku membeli shabu tersebut tidak sendirian, tetapi bersama dua orang rekannya HY alias EP (31) dan YA (DPO) kepada  seorang perempuan keturunan Cina yakni AY di Perum Anggrek Permai, dengan harga Rp137.500.000," terangnya.

Selainjutnya, melalui pengembangan dari tersangka SA, berhasil ditangkap tersangka lainnya yakni AY (40) perempuan yang merupakan ibu Rumah Tangga, keturunan Cina yang beralamat di Taman Anggrek Blok N Lubuk Baja, Batam pada hari Senin (20/1/2014) serta kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni HY atau EP (31) beralamat di Komplek Ruko Paradise Center Blok M, Pasar Angkasa, Batam.

‎"Dari hasil keterangan para tersangka, bahwa tersangka mengaku telah membeli shabu sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan sebanyak 6 ons dengan harga Rp900 juta," terangnya kembali.

Pembelian pertama, kedua dan ketiga, tambah Agus, dilakukan SA dan YA bersama bandar AY di hari yang sama yakni pada tanggal 17 Januari 2014. Transaksi pertama dilakukan di sekitar Top100 Jodoh pada pukul 19.15 WIB dengan shabu sebanyak 1 ons. Transaksi kedua dilakukan pada pukul 21.00 WIB dengan pembelian satu ons shabu. Berselang 2 jam atau pukul 23.00 WIB, kembali terjadi transaksi sebanyak 1,5 ons.

"Sedangkan transaksi ke empat terjadi keesokan harinya yakni pada tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. Kala itu, tersangka SA, YA, EP membeli kepada AY sebanyak 2,5 ons shabu," ujarnya.

Shabu yang berhasil diamankan seberat 227 gram dilakukan pemusnahan sebanyak 209 gram, di Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (10/2/2014) siang yang dihadiri oleh ketiga tersangka SA, AY dan HY beserta pengacaranya, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM, BNNP, LSM Granat, ketua dan seketaris ormas Reclaseering Indonesia Kepri.
 
"Sisanya kita kirim ke Labfor Bareskrim Mabes Polri di Medan dan dikirim ke PN sebagai barang bukti.  Barang bukti sebanyak 3,5 ons shabu diduga dibawa dan diedarkan ke Kalimantan dan sisanya digunakan di Hotel Andi di Bengkong oleh para tersangka," ujarnya kembali.

Editor: Dodo