Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-02-2014 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun, Marian (35), akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (11/2/2014) besok.

"Besok akan kita sidangkan. Saya sendiri sebagai ketua majelis hakim, dan Aji Suryo dan Jhony Gultom sebagai hakim anggota," ujar Jarihat Simarmata, Humas PN Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/2/2014).

Sebelumnya, BAP perkara korupsi dana hibah KPU Karimun dengan tersangka Marian, Bendahara Pengeluaran APBD Karimun, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang berdasarkan nomor perkara dakwaan JPU No.Reg.Perk./PDS-0/N.10.12/fd.1/01/2014 Kejaksaan Negeri Karimun, dan teregister di PN Tipikor Tanjungpinang dengan nomor Perkara 01/Pid.SUS/2014 Tipikor PN TPI pada Senin,03/02/2014. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Sigit Santoso SH, mengatakan, penetapan tersangka Marian Sip (35) yang merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Karimun, dilakukan atas peranan yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran anggaran belanja Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada tahun 2010 dan 2011. 

"Selain lima terpidana, masing-masing Evi Hermawan, Hermawan Saputra, Risdiyansayah Zulkifli dan Darman Munir, sebagaimana telah dijatuhi hukuman sebelumnya, terdakwa juga turut serta berperan dalam mengeluarkan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang tidak sesuai peruntukan, mark-up, serta dengan pertanggungjawaban fiktif hingga merugikan keuangan negara," ujarnya. (*)

Editor: Roelan