Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajari Prosedur Perluasan Wilayah FTZ, BP Karimun Studi Banding ke BP Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 10-02-2014 | 16:43 WIB
IK9C6334.JPG Honda-Batam
Pejabat BP Karimun yang melakukan studi banding ke BP Batam saat menerima penjelasan soal perluasan kawasan FTZ.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Karimun melakukan studi banding ke BP Batam untuk meminta rekomendasi pengajuan perluasan kawasan free trade zone (FTZ), Senin (10/2/2013).

Kepala BP Karimun, M Iqbal, menjelaskan maksud kunjungan studi banding tersebut bahwa BP Karimun saat ini telah meminta rekomendasi untuk mengajukan perluasan kawasan FTZ karena BP Karimun dari awal telah menyatakan bahwa wilayahnya sebagai daerah maritim.

"BP Karimun ingin mengetahui lebih jauh bagaimana proses pengajuan perluasan wilayah ke pusat," kata Iqbal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota 3/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Asyari Abbas, menjelaskan, bahwa harus ada sinkronisasi antara kepentingan daerah dan nasional yang saling mendukung untuk mengajukan perluasan.

"Dengan kata lain, harus ada persetujuan pemerintah kabupaten/kota dan gubernur yang kemudian direkomendasikan ke pemerintah Pusat agar dapat melakukan perluasan," terang Asyari.

Dia menambahkan, Batam itu dibangun oleh Otorita Batam (sebelum BP Batam) dengan membangun kawasan industri. Seiring dengan pembangunan di Batam, maka jumlah masyarakat pun semakin bertambah. 

Selain itu dari aspek sosial, karena kawasan industri sudah menyebar, membuat Batam harus dijadikan sebagai kawasan industri. "Kita sarankan, dalam pembentukan BP Karimun juga menetapkan peraturan mengenai status pegawai. Selain itu yang perlu diperhatikan mengenai dampak pengembangan FTZ, harus dipikirkan pula oleh BP Karimun," ujarnya. (*)

Editor: Roelan