Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Anak Teman Divonis 3 Tahun
Oleh : Charles/TN
Kamis | 12-05-2011 | 09:47 WIB
Terdakwa_Pencabulan.JPG Honda-Batam

Saman Bin Usaman (51) terdakwa pencabulan anak temanya sendiri, divonis 3 tahun penjara di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, batamtoday - Saman Bin Usaman (51) terdakwa pencabulan anak temanya sendiri, divonis 3 tahun penjara, oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang, Rabu, 11 Mei 2011 kemarin. Pria paruh baya yang tinggal bersama orang tua korban  WO (7), di pelantar Kodim Kampung Bugis,  Tanjugpinang ini, hanya tertunduk dan mengaku sangat menyesal, dengan perbuatnya yang mengobok-obok kemaluaan anak temanya La Ode Baharudin.

"Atas perbutanya, terdakwa sebagaimana identitasnya diatas divonis 3 tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar ketua majelis Hakim Morgan SH.    

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azrijal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, atas dakwan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, yang juga menghadirkan orang tua korban, La Ode Baharuddin, sebagai saksi, terdakwa Saman Bin Usaman, mengaku perbuatnya, yang mengobok-obok kemaluan anaknya lebih dari satu kali.
  
Saat kejadiaan, terdakwa menginap di rumah bapak korban di kampung Bugis Dok Switi,  pulang berlayar, tapi sekitar pukul 04.00 wib, terdakwa menghampiri korban Wo yang saat itu tertidur di dalam kamar. Ternyata setelah ditanyakan orang tuanya pada korban Wo, perbuatan yang sama telah 3 kali dilakukan terdakwa pada saat orang tuanya lengah.