Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hari, Polresta Barelang Amankan Empat Mobil Pelangsir Solar
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 10-02-2014 | 15:06 WIB
mobil pelangsir solar.jpg Honda-Batam
Mobil-mobil pelangsir solar yang berhasil diamankan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan empat unit mobil pelangsir solar yang sedang mengisi BBM di sejumlah SPBU di Batam. Dari penangkapan ini petugas juga mengamankan sopir dan barang bukti solar bersubsidi yang diisi ke tangki modifikasi.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus (Timsus) Satreskrim Polresta Barelang yang dibentuk untuk mengatasi kasus pencoleng solar yang kerap terjadi di Batam. Petugas menangkap pelaku ketika sedang mengantre BBM di sejumlah SPBU.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/2/2014) sekitar pukul 10.00 WIB terhadap RO, sopir mobil sedan Toyota Corolla warna biru nopol 1575 EX di SPBU PT Waringin Mas, Pelita. Dari mobil pencoleng ini diamankan solar bersubsidi sebanyak 60 liter.

Tangkapan kedua pada Senin (3/2/2014) sekitar pukul 9.30 WIB terhadap pelaku As, sopir mobil sedan Toyota Corolla hitam BP 1608 UX di SPB Batamindo Pertiwi (Vitka Farma) Tiban. Dari mobil tersebut diamankan solar bersubsidi sebanyak 50 liter solar.

Penangkapan selanjutnya dilakukan polisi di SPBU Dumas Mitra Anugrah, Tembesi. Petugas mengamankan dua mobil pelangsir, yakni Nissan Pulsar warna hijau nopol BP 1420 UZ dan petugas berhasil mengamankan solar bersubsidi sebanyak 50 liter. Sopir mobil, TA turut ditangkap petugas.

Selain itu, polisi juga menangkap sopir mobil Mitsubishi Storm warna hijau BP 8453 ZB yang dikemudikan RLS, serta diamankan solar sebanyak 125 liter.

"Semua mobil pencoleng ini menggunakan tangki modifikasi yang bisa memuat solar antara 250 liter hingga 500 liter. Kasusnya masih lidik dan pengembangan," kata Kanit Tipiter, Iptu Mangiring Hutagaoul, Senin (10/2/2014).

Disinggung ke mana pencolen solar menjual hasil kejahatan, Mangiring mengatakan dari pemeriksaan keempat tersangka belum memberikan keterangan pasti. "Mereka menjual solar ke gudang terdekat, tapi tak menjelaskan ke gudang mana-mana saja," terang Mangiring.

Hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku bermain sendiri-sendiri tanpa melibatkan petugas SPBU. Mereka mengisi solar secara normal namun bergantian di beberapa SPBU sehingga tak terpantau jika dilihat pada salah satu SPBU saja.

Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan