Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Sakit, Kejati Kepri Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Korupsi SPAM Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-02-2014 | 15:00 WIB
paulus_sule.jpg Honda-Batam
Paulus Sule (pegang kepala), salah satu dari dua tersangka korupsi SPAM Natuna saat tiba di Tanjungpinang untuk diserahkan ke Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menangguhkan penahanan dua tersangka korupsi sistem penyediaan air minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, yakni Paulus Sule dan Elvin Nelis. Kedua tersangka mengaku tensi darahnya naik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman, melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Cristian SH, membenarkan penangguhan kedua tersangka tersebut. Penangguhan itu, kata Happy, dikarenakan sebelumnya ada permohonan dan jaminan penangguhan dari kedua kuasa hukum tersangka saat disidik di Kepolsian Daerah Kepri.

"Selain beralasan sakit, dan saat penyidikan juga tidak dilakukan penahanan, kejaksaan juga mempertimbangjan penyakit yang diderita tersangka. Saat dipanggil tersangka juga kooperatif serta adanya kerugian negara yang sudah dikembalikan," terang Happy. 

Selain itu, penangguhan tersebut juga atas jaminan kuasa hukum kedua tersangka.

Sebagaimana diberitakan, berkas kasus dugaan korupsi Rp268 juta lebih itu telah diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat (7/2/2014). Saat penyerahaan itu, selain mengajukan permohonan penangguhan, kuasa hukum Paulus Sule dan Elvin Nelis juga mengakui jika kliennya akan mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan uang Rp268 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)

Editor: Roelan