Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPR Dukung TNI AL Namakan KRI Usman Harun
Oleh : Surya
Minggu | 09-02-2014 | 21:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi I DPR menyatakan dukungan terhadap TNI Angkatan Laut (AL) yang dengan tulus dan berani menamakan kapal perang AL, Usman Harun. Golkar bersama TNI AL dan rakyat Indonesia akan bersatu untuk mempertahankan nama KRI itu.


"Artinya, TNI AL menghormati pahlawan dan senior mereka yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia. Jadi, Partai Golkar mendukung pemberian nama KRI Usman Harun,"  ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, di Jakarta, Minggu (9/2/2014).

Tantowi menuturkan, bahwa Harun Said dan Usman Haji Mohamed Ali merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968. Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang. Ketika itu, Usman dan Harun menjalani tugas dalam Operasi Dwikora saat konfrontasi pemerintah Indonesia dengan Malaysia, sebelum Singapura memisahkan diri.

Menurut dia, tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggungjawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Itu sebab, kata Tantowi, keduanya dianggap pahlawan nasional oleh bangsa Indonesia.

"Jadi keduanya tidak sedang melakukan genocide atau pemusnahan suatu etnis masyarakat. Tetapi karena membela negaranya. Itu sebab, tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang kita," terang dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Singapura menyatakan keprihatinannya atas penamaan kapal perang baru milik TNI Angkatan Laut dengan nama KRI Usman Harun. Kapal baru itu berjenis fregat ringan multifungsi yang saat ini masih berada di negara produsennya, Inggris. Dan pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI AL, menyatakan penamaan KRI itu sudah sesuai tatanan, prosedur, dan penilaian yang berlaku di Indonesia.

Bahkan pada tahun 1973, Perdana Menteri (PM) Lee Kuan Yew telah menaburkan bunga ke makam Usman dan Harus di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi permasalahan penolakan Singapura terhadap pemberian nama kapal perang Indonesia seperti ini terjadi.

"Intinya, pemerintah ataupun  TNI AL berhak menggunakan nama-nama pahlawan nasional pada aset dan barang-barang negara. Sekali lagi, Partai Golkar akan terus mendukung langkah-langkah tepat seperti ini," tandas Tantowi.

Editor : Surya