Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tunda Putusan Koruptor Proyek Dermaga Sunggak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-02-2014 | 18:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang batal membacakan vonis pada sidang putusan terhadap terdakwa korupsi proyek Dermaga Sunggak, Kamis (6/2/2014). Alasannya, putusan yang harusnya dibacakan hari ini ternyata belum dimusyawarahkan sesama mejelis hakim.

"Sidang terpaksa kita tunda minggu depan karena belum adanya hasil musyawarah majelis hakim dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Iwan Irawan SH, yang diamini hakim anggota Jarihat Simarmata SH dan hakim adhoc, Linda Wati SH. 

Atas putusan tersebut, Linggis Silalahi, mantan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Anambas (terdakwa); Sofan Julfan Hidayat, Direktur CV Buana Sakti sebagai kontraktor proyek (terdakwa); jaksa penuntut Agung, Tri Raditya SH dan Noviandri SH; serta penasehat hukum terdakwa, Jefri Simanjuntak SH; mengaku pasrah.

Kepada media, Jefri mengatakan, pihaknya pasrah jika pelaksanan sidang putusan terpaksa harus ditunda. "Kita pasrah saja, dan tidak ada masalah terhadap penundaan putusan ini, karena hal itu memang merupakan kewenangan majelis hakim," ujar Jefri. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa didakwa telah melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sunggak Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas, dengan total dana Rp744.139.000 pada APBD 2011 ini. Linggis Silalahi sebelumnya dituntut hukuman dengan 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan Sopan Azulfan Hidayat (38), selaku Direktur CV Buana Sakti (kontraktor pelaksana, red) dituntut dengan hukuman yang sama ditambah hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp629.000.000 atau diganti dengan hukum selama 1 tahun 8 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan  pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dalam dakwaan subsider.

Terungkapnya dugaan perkara korupsi ini berawal dari robohnya proyek pembangunan dermaga yang telah dianggarkan melalui APBD Anambas 2011 lalu yang ketika itu masih dalam masa pemeliharaan.

Usai penandatanganan kontrak, pihak kontraktor mulai melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya. Namun ketika masih dalam perawatan, pada 27 September 2011, bagian T dan 8 pancang pengerjaan proyek tersebut roboh.

Pada sidang tersebut, JPU juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti masih disita oleh negara untuk perkara lanjutan terhadap tersangka konsultan pengawas dari Mata Pena Konsultan, Alfonso, yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Editor: Roelan