Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Tiga Bulan, Empat Jambret Ini Mengaku Sudah Beraksi di 13 Lokasi
Oleh : Agus Haryanto
Kamis | 06-02-2014 | 17:08 WIB
IMG04742-20140206-1409.jpg Honda-Batam
Keempat pelaku jambret. (Foto: Agus Haryanto/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang kawanan jambret yang beraksi di 13 lokasi, masing-masing Wd (34), Bd (26), SY (20) dan YD (26), berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2014), memaparkan, penangkapan keempat penjambret ini bermula saat pelaku melakukan aksinya di Jalan Soekarno Hatta, di depan SPBU Batu Hitam.

"Pelaku Wd dan Bd berhasil ditangkap di Jalan Basuki Rahmat di depan rumah makan Singgah Selalu Rabu kemarin seusai merampas tas milik korbannya dan kejar-kejaran dengan polisi," kata Kapolres.

Saat hendak ditangkap, Bd tidak dapat melarikan diri karena keburu disergap petugas, sementara
Wd terpaksa dihujani timah panas di kaki kirinya karena berusaha kabur saat dikejar petugas dan melakukan perlawanan.

Usai ditangkap, keduanya mengakui memiliki rekan lain yang kerap diajak untuk melakukan aksinya, yaitu Sy dan Yd yang tinggal di Kampung Bugis. Kedua pelaku ini diamankan sehari setelah Wd dan Bd ditangkap.

"Kita amankan empat orang pelaku dengan 13 TKP. Sembilan TKP sudah ada laporannya dan empat LP lainya sedang dilakukan pengembangan karena korbanya tidak melapor," kata Kapolres.

Kesembilan itu TKP di antaranya di depan SBPU Batu Hitam Jalan Soekarno Hatta dengan korban Budiyati pada Rabu (5/2/2014), di Jalan Gambir dengan korban Nery Wati pada Selasa (30/12/2013), 
di depan Pinang Kencana Km11 dengan korban Wely Windia Wati pada Senin (26/1/2014), dan di depan toko Kusen Jalan Uban dengan korban Arianti pada Jumat (21/11/2013).

TKP lainnya antara lain di Jalan Pancur dengan korban Avalin pada Minggu (25/1/2014), di Jalan 
Anggrek Merah dengan korban Lifia Efendi pada Selasa (9/12/2013), di Jalan Sukabernang dengan
korban Agustina pada Jumat (26/12/2013), di Jalan Agus Salim depan SMAN 5 dengan korban Zaitun M Zen pada Kamis (12/12/2013), dan di Jalan Adi Sucipto Km11 dengan korban Darmalia pada Minggu (18/1/2014). Sementara empat lokasi lainnya, seperti diakui para pelaku, sedang dicari.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga unit sepeda motor berupa Honda Beat BP 3322 WU, Yamaha Mio Soul hitam BP 3258 TT, dan Honda Beat oren BP 8018 WU.

Sementara barang bukti barang milik korbanya di antaranya uang tunai Rp700 ribu, dompet, tiga unit ponsel merek Nokia, tas sandang, 11 lembar katu ATM, KTP, dan lainnya.

"Keempatnya kita ancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang curas dengan ancaman tujuh tahun penjara," terang Patar.

Modus para pelaku yakni dengan membuntuti korbannya dari suatu tempat dan ketika melihat situasi yang relatif aman, pelaku memepet korbanya dan mengancam akan ditembak jika tidak 
menyerahkan tas sandang atau bawananya. (*)

Editor: Roelan