Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugtan Istono

Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Terima 44 Berkas Pembuktian
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 06-02-2014 | 15:26 WIB
IMG-20140206-01069.jpg Honda-Batam
Majelis hakim menerima berkas pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat dalam lanjutan sidang gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (6/2/2014). (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam -  Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang Batam, menerima 44 berkas pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat, dalam sidang lanjutan gugatan Istono, Kamis (6/2/2014) siang.

Sidang gugatan Direktur Perencanaan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI dipimpin Yustan Abithoyib serta anggota masing-masing Sudarsono dan Yustika.

Dari 44 berkas pembuktian itu, 17 berkas di antaranya diajukan dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, AKHH Lawyers. Sementara 27 berkas diajukan oleh pihak tergugat I dan tergugat II. 

Namun, dua dari 17 berkas yang diajukan pihak Istono harus diperbaiki. "Dua di antara pembuktian yang diserahkan, majelis hakim menilai masih harus ada perbaikan sehingga baru 15 bukti yang diterima majelis hakim," ujar Yustan Abithoyib.

 Yustan Abithoyib juga meminta pihak penggugat untuk menyerahkan pembuktian lainnya dan pembuktian keikutsertaanya dalam seleksi pemilihan pejabat BP Batam serta pembuktian kepentingan calon kepala BP Batam harus dilengkapi. Berkas pembuktian itu harus dilengkapi pada persidangan selanjutnya.

"Kalau ada pembuktian yang lain, silahkan menyerahkan berkas tersebut dalam persidangan yang akan datang," ujar Yustan.

Demikian juga dengan berkas pembuktian yang diajukan pihak tergugat I yakni Ketua Dewan Kawasan FTZ Kepri, dan tergugat II yakni ketua Tim Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pejabat BP Batam, satu di antaranya dinilai kurang lengkap. Emilwan Ridwan, dkk, jaksa pegngacara negara yang mewakili tergugat I dan II, harus melengkapi pada persidangan selanjutnya

Majelis hakim juga meminta pembuktian peraturan keputusan tentang tata cara pemilihan kepala BP Batam. "Caranya dan peraturan lain yang terkait, khususnya peraturan pemilihan kepala BP Batam harus diserahkan ke majelis hakim," perintah majelis hakim.

Sidang gugatan Istono ini akan kembali digelar terbuka untuk umum pada Selasa (11/2/2014) dengan agenda melengkapi pembuktian. (*)

Editor: Roelan