Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam Soal Kasus TV Kabel Ilegal
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 06-02-2014 | 13:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco Indrio bungkam terkait penanganan perkara TV Kabel ilegal yang ditanggani Satreskrim Polresta Barelang pada tahun 2013 silam atas pelanggaran penyiaran dan hak cipta.

Padahal, kasus tersebut merupakan atensi dari Bareskrim Mabes Polri yang meminta ditindaklanjuti hingga masuk proses hukum atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multi Media Indonesia (APMI) ke Mabes Polri.

Sebelumnya, sebagai sumber pembicara yang digelar oleh pihak APMI yang menaungi perusahaan penyaran seperti Indovision, Telkomvision, Aora dan First Media, di Hotel Swiss-Inn, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tua Turnip mengataakan, hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan yang dilakukan penyidik, atas pelimpahan Bareskrim Mabes Polri melalui laporan pihak APMI, telah menangani 7 perkara.

"Dua sudah masuk di persidangan. Tiga kasus sedang ditangani Polda Kepri dan satu kasus dalam penanganan Polresta Barelang," terangnya.

Turnip mengatakan, pelaku yang melakukan pelanggaran penyiaran dikenakan UU Tindak Pidana Hak Cipta dan atau Hak Siar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta atau pasal 25 dan 23 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar pasal 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, Kasat Polresta Barelang Kompol Ponco Indrio enggan menanggapi kasus atansi Mabes Polri ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu di Tumenggung Abdul Jamal. Sambil melangkahkan kakinya dia menempelkan telepon seluler yang digenggam sebelumnya, tanpa mau menjelaskan telah sampai dimana proses hukumnya. Bahkan, pesan singkat yang dikirim BATAMTODAY.COM hingga saat ini belum menerima jawabannya.

Pantauan BATAMTODAY.COM saat ini, TV Kabel ilegal semakin marak menyalurkan konten-konten televisi kepada masyarakat. Tidak hanya pada pemukiman. Bahkan, bisnis menggiurkan ini sudah merambah penyalurannya ke berbagai hotel kelas melati.

Untuk di pemukiman masyarakat, dengan membayar Rp 60 ribu per bulan berbagai konten siaran dapat dinikmati. Namun terkadang, pada jam-jam tertentu, server perusahaan TV Kabel ilegal tidak dapat menyiarkan siaran TV.

Editor: Dodo