Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Dituding Tak Beritikad Baik untuk Mengganti Rugi Lahan di Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-02-2014 | 10:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan secara perdata atas kepemilikan lahan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pulau Dompak, Tanjungpinang, dilayangkan seorang warga bernama Hasdriani Yetti ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penggugat mengaku sebagai pemilik lahan seluas 15.456 meter persegi, yang lokasinya persis di tempat berdirinya gedung Kantor Gubernur Kepri dan gedung BKKAD.

Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2013/PN.TPI itu sudah beberapa kali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam sidang lanjutan, Rabu (5/2/2014) kemarin, kuasa hukum penggugat, Iwan Kusuma Putra SH, menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat.

Saksi Kharddin (42), dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Iwan Irawan SH didampingi hakim anggota Eryusman SH dan Bambang Trikoro SH itu, mengaku sebagai anak pemilik lahan sebelumya yang bernama Johari. Dia membenarkan jika lahan milik Hasrina Yetty tersebut merupakan lahan milik orang tuanya yang dibeli penggugat. 

Dia juga memaparkan, tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kepri untuk pelaksana ganti rugi lahan sudah dua kali turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan. "Saat itu sudah ada rencana Pemerintah Provinsi Kepri melakukan ganti rugi, dan (tim) sudah turun ke lapangan melakukan pengukuran," ujar Kharddin.

Saksi lainnya, Amzah Rul, juga mengatakan hal yang sama. Ketika warga pemilik lahan lainnya sedang mengurus ganti rugi lahan ke Pemerintah Provinsi Kepri, pemerintah sudah berencana akan mengganti lahan penggugat. Sejumlah tim juga sudah turun ke lapangan untuk mengukur dan menghitung nilai ganti rugi bersama BPN.

"Namun setelah itu tidak ada lagi kabar dari Pemprov. Saya sendiri tidak tahu apa kendalanya," papar Amzah.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta pemeriksaan bukti-bukti yang dimiliki.

Sementara itu, seusai sidang, kuasa hukum penggugat, Iwan Kusuma Putra SH, mengatakan, pihaknya pernah melayangkan somasi atas kepemilikan lahan tersebut kepada Pemprov Kepri. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sehingga dilakukan gugatan perdata ke PN Tanjungpinang.

"Ini bukti bahwa kinerja Pemprov tidak menunjukan good government dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi lahan pembangunan kantor gubernur sebagai pusat pemerintahan di Dompak," terang Iwan. (*)

Editor: Roelan