Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rizal Ramli Bakal Somasi Balik SBY
Oleh : Surya
Rabu | 05-02-2014 | 16:37 WIB
Rizal Ramli.jpg Honda-Batam
Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli bakal balik melakukan somasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat, setelah sebelumnya disomasi pengacara SBY, Palmer Sitomorang yang mengatasnamakan pengacara Presiden dan keluarga, terkait pernyataannya mengenai baill out Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Bisa saja saya akan mensomasi balik SBY, karena tidak bisa dibiarkan penguasa mensomasi rakyatnya karena sangat berbahaya bagi demokrasi," kata Rizal di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Menurut Rizal, langkah SBY mensomasi dirinya ini bisa sangat berbahaya apabila ditiru oleh kepala daerah, karena merasa tersinggung dengan rakyatnya dan kemudian melakukan somasi.

"Kepala daerah juga akan bilang ini masalah pribadi seperti SBY, bukan Presiden yang mensomasi, tapi pribadi. Kalau dibiarkan, bukan saja saya yang akan menjadi korban penguasa, tapi rakyat akan makin takut berbicara dan berbeda pendapat," katanya.

Karena demokrasi tidak ingin rusak ini, kata Rizal, sebanyak 200 pengacara membelanya untuk menghadapi somasi SBY. "Saya sedang pikir-pikir mensomasi balik presiden secara pribadi. Dua ratus pengacara siap membela saya agar kekebasan berpendapat dan berbicara tidak terancam," katanya.

Sedangkan Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya akan mengadukan somasi yang dilakukan Presiden SBY kepada Rizal Ramli melalui pengacaranya, Palmer Situmorang, ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kami akan meminta perlindungan ke PBB, karena ini pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dalam kebebasan berpendapat," tegasnya.

Otto menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Rizal Ramli adalah pandangan bekas Menko Perekonomian itu atas analisisnya. Karena menurutnya, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapat.

"Ketentuan UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, dan menyatakan berpendapat. Jika ada seseorang yang menghalang-halangi untuk menyuarakan pendapat adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Dan itu merupakan ancaman bagi demokrasi. Karena itu, kita harus cegah lonceng kematian yang telah berbunyi itu, agar tidak terus-terusan berbunyi," katanya.

Editor: Surya