Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekspor Mineral Berhenti karena Belum Ada Petunjuk Teknis
Oleh : Sihol Manullang untuk BATAMTODAY.COM
Rabu | 05-02-2014 | 09:00 WIB
ekspor_mineral.jpg Honda-Batam
Ekspor mineral mentah. (Foto: Tempo.co).

BATAMTODAY.COM - Masa suram ekspor mineral Indonesia sedang terjadi, ekspor berhenti, hanya karena belum ada petunjuk teknis (Juknis) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

"Ekspor yang berhenti, sebetulnya di negeri maju seperti Indonesia tidak perlu terjadi, kalau ada setiap kebijakan disiapkan dengan baik, bukan kebijakan yang tiba-tiba," ungkap Utje Gustaaf Patty, pengurus Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) di Jakarta, Selasa (4/1/2014).

Ekspor berhenti, karena harus ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan untuk memperoleh SPE, ada rekomendasi Dirjen Minerba. Bagian perizinan di Minerba mengatakan, belum ada Juknis, maka belum bisa memberikan rekomendasi.

"Ini kan tidak masuk akal, bagaimana instansi besar seperti Minerba belum bisa melayani dunia usaha, hanya karena belum ada Juknis. Memang sesusah apa bikin Juknis? Apa perlu bantuan konsultan?" kata Utje dengan nada tanya.

Sementara itu, informasi yang cukup terpercaya mengungkapkan, proses perizinan yang sedang dihentikan, adalah siasat birokrat untuk membuat pengusaha menjadi bingung. "Dengan demikian, jasa untuk pejabat menjadi selangit," tuturnya.

Hal itu sudah pernah terjadi, ketika Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2012. Begitu Permen diterbitkan, ekspor berhenti, supaya bisa ekspor, perlu sejumlah persyaratan.

"Tahun 2012, mengurus rekomendasi  Dirjen Minerba bisa di atas Rp5 miliar. Jadi mereka menciptakan situasi terpojok sehingga pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya tak sedikit," tambahnya.

Informasi kepastian bahwa rekomendasi Dirjen Minerba (untuk mengurus SPE), diperoleh secara langsung dari Kantor Ditjen Minerba. "Maaf, belum ada petunjuk terhadap PP dan Permen ESDM, jadi kami belum bisa melayani pengajuan rekomendasi," kata seorang petugas.

Editor: Dodo