Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-Gara Minum di Cafe, Sunarto Nekat Bacok Rekan Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-02-2014 | 20:14 WIB
sidang_sunarto.jpg Honda-Batam
Terdakwa usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hanya karena masalah pembayaran minuman ringan di kafe, seorang ABK kapal nelayan nekat membacok rekanya hingga berkali-kali. Parahnya, kejadian ini luput dari pantauan Polsek Tambelan, hingga akhirnya keluarga korban terpaksa melapor di Mapolres Karimun.

Demikian dikatakan, korban Jumadi (22), ABK kapal nelayan yang menderita cacat tangan permanen pada bagian kanan akibat terkena sabetan terdakwa Sunarto, rekannya, saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/1/2014).

Dalam keterangan korban, awalnya dia dan Sunarto serta rekan-rekanya sesama ABK menikmati minuman ringan. Karena Sunarto tambah minuman lagi hingga, rekan korban bernama Junai merasa keberatan untuk membayar, hingga mengundang percekcokan di antara mereka.

"Setelah kejadian itu kami pulang ke kapal, dan di kapal dia menegur saya dengan mengatakan,"Kau satu kapal dengan Junai ya, lalu saya jawab, ya," kata Jumadi.

Saat itu Sunarto juga langsung memukul korban, hingga akhirnya kedua-nya bergulat di dalam kapal. Namun dua orang rekan terdakwa bernama Mawan dan Yoga melerai keduanya. Saat itu korban langsung dibawa ke Dermaga dari Kapal.

Sementara Junai yang saat itu telah datang dan mengetahui permasalahan kembali mengamuk, dan menghajar Sunarto. Namun setelah perkelahian yang kedua itu, secara diam-diam Sunarto berlari ke dalam kapal dan mengambil sebilah parang. Saat itu, terdakwa langsung membacok Jumadi hingga berkali-kali di bagian kepala dan tangan.

Jumadi juga mengatakan, Sunarto berhenti membacok dirinya karena kapten kapal korban datang melerai, lalu membawanya ke Puskesmas Tambelan.

"Setelah pembacokan itu, saya pingsan dan sudah tak sadarkan diri, dan dibawa ke Puskesmas Tambelan," ujar Jumadi.

Tragisnya, kendati kejadian itu berlangsung pada Oktober 2013 lalu, peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat ini, tidak termonitor oleh Polsek Tambelan, Sebaliknya, keluarga korban terpaksa melaporkan kejadiaan tersebut ke Mapolres Tanjung Balai Karimun, setelah korban selesai menjalani perawatan awal di RSUD Perangkat Kalimantan.

"Karena kemarin tidak bisa ditolong di Puskesmas Tambelan, saya dibawa ke RSUD Perangkat Kalimantan Timur, lalu berobat lanjutan kembali dibawa ke Tanjungbalai Karimun," kata Jumadi.

Atas perbuatan Sunarto, Jaksa Penuntut UUM Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Demianus Ekhart Valevia SH menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH pada pekab mendatang dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Editor: Dodo