Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

BAP Korupsi Bendahara Pengeluaran APBD Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-02-2014 | 18:43 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu lagi tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun, Marian (35), berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.


Pelimpahan BAP tersangka dilakukan Jaksa Penuntut Umum Sigit Santoso SH, ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang berdasarkan No perkara dakwaan JPU No.Reg.Perk./PDS-0/N.10.12/fd.1/01/2014 Kejaksaan Negeri Karimun, dan teregister di PN Tipikor Tanjungpinang dengan nomor Perkara 01/Pid.SUS/2014 Tipikor PN TPI pada Senin (3/2/2014).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Sigit Santoso mengatakan penetapan tersangka Marian (35) yang merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Karimun, dilakukan atas peranan yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Anggaran Belanja Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada tahun 2010 dan 2011.

"Jadi selain lima terpidana, masing-masing Evi Hermawan, Hermawan Saputra, Risdiyansyah Zulkifli dan Darman Munir sebagaimana telah dijatuhi hukuman sebelumnya, terdakwa juga turut serta berperan dalam mengeluarkan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun, yang tidak sesuai dengan peruntukan, mark-up serta dengan pertanggungjawaban fiktif hingga merugikan keuangan negara," kata Sigit.

Sebagaimana diketahui, total dana hibah APBD Karimun untuk Pilkada pada 2010 dan 2011 berjumlah Rp12 miliaar dengan rincian pada tahun 2010 dikucurkan Rp6,235 miliar dan tahun 2011 dikucurkan Rp4,949 miliarar. Sedangkan total dana tersisa Rp4,2 juta yang dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan fakta dan data serta keterangan terdakwa dan saksi lainnya di persidangan serta hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan, ternyata pelaksanaan pengukuran dana Hibah KPU oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui terdakwa tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sejumlah pembayaran yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan aturan serta LPJ dan bukti yang dibuat oleh KPU Karimun fiktif, serta jumlah alokasi anggaran di-mark-up," ujar Sigit.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Evi Hermawan, Hermawan Saputra, Risdiyansyah Zulkifli dan Darman Munir sebagaimana telah dijatuhi hukuman sebelumnya mengakibatkan kerugian negara c/q Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp1,8 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP nilai kerugian Rp1,093 miliar.

"Atas perbuatannya, terdakwa Marian dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 1 dan Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah Sigit.

Sementara itu, atas pelimpahan BAP perkara Marian ini, Humas Pengadilan Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH menyatakan akan segera diteruskan ke Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna menunjuk Ketua dan anggota Majelis yang akan melakukan pemeriksaan pada perkara.

Editor: Dodo