Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan 163 Ribu Pil Ekstasi, Warga Singapura dan Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-02-2014 | 17:02 WIB
wna_ekstasi.jpg Honda-Batam
Para terdakwa saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus narkotika 163 ribu pil ekstasi yang dikirim ke Indonesia menggunakan kompresor yakni Ong Beng Song yang merupakan warga negara Singapura, Azmee dan M. Sollehuddin alias Soleh yang merupakan warga negara Malaysia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/1/2014).

Dalam tuntutannya, JPU Rizky mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa maka ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 karena terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Lalu terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup," tegas Rizky dipersidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Juli Handayani tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk membacakan pembelaan (pledoy) secara tertulis.

"Kita akan mengajukan pledoy secara tertulis. Kita minta waktu selama satu minggu," kata Harry, tim penasehat hukum terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu hingga Selasa (11/1/2014) untuk pembacaan pledoy dari terdakwa.

Editor: Dodo