Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi SPAM Belum Serahkan Diri ke Polisi
Oleh : Hadli
Selasa | 04-02-2014 | 16:19 WIB
direskrimsus_yudi.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, Paulus Sule dan Elvis hingga saat ini belum menyerahkan diri ke Penyeidik Ditreskrimsus Polda Kepri, hingga menyulitkan penyidik untuk melakukan penyerahan tahap 2 setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso kepada BATAMTODAY.COM. "Sampai pagi ini kedua tersangka belum juga bersedia menyerahkan diri. Padahal surat panggilan sudah kita kirim," ujanya, Selasa (4/2/2014).

Menurutnya, sejak dikirimkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka, Paulus Sule belum juga ada kabarnya, sedangkan Elvin Nelis mengaku sakit. Padahal, tambahnya, penyidiknya tinggal menunggu kedatangan kedua tersangka untuk segera melimpahkan ke Kajati. 

"Kita sudah siapkan untuk pelimpahan tahap 2 ini. Tinggal menunggu kedua tersangka saja," kata Yudi.

Menurut Yudi, bila dalam waktu dekat kedua tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa.

Menurut Yudi, bila dalam waktu dekat kedua tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejati dan Pengadilan Negri Batam. Kalau sampai batas waktu yang diberikan keduanya tidak juga menyerahkan diri, kita bersama kejaksaan akan melakukan jemput paksa, " ujar Yudi lagi.

Paulus Sule dan Elvin Nelis sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa keduanya melakukan korupsi dalam pengadaan SPAM di Desa Subang Mawang, Natuna. Proyek pengadaan SPAM tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan. Kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp600 juta.


Editor: Dodo