Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aset PT RBB Tanjungpinang Disita, 90 Persen Barang Sitaan Raib
Oleh : Habibi
Selasa | 04-02-2014 | 14:54 WIB
04022014910.jpg Honda-Batam
Gedung PT RBB Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Butuh waktu tujuh tahun bagi karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) Tanjungpinang untuk memperjuangkan hak-hanya. Hari ini, Selasa (4/2/2014), puluhan mantan PT RBB berbondong-bondong mendatangi bekas kantornya untuk menyaksikan proses penyitaan aset pabrik garmen itu. 


Setelah menunggu sejak 2007, akhirnya karyawan memenangkan gugatan terhadap perusahaan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012. Namun, dua tahun sejak putusan MA itu, baru hari ini proses penyitaan aset bisa dilaksanakan.

Ketua Koordinasi Wilayah (Korwil) Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi  Provinsi Kepulauan Riau, Darsono, mengatakan, hari ini aset PT RBB resmi disita dengan dikeluarkannya surat keputusan MA Nomor 53 PK/PDT.SUS/2012. 

Namun Darsono menyayangkan banyaknya barang yang terdapat dalam daftar penyitaan yang dilaporkan pihak tergugat, Dedi alias Abun. Dia mengatakan hampir 90 persen barang-barang yang harusnya disita sudah raib. 

"Sekarang kita tinggal menunggu pelelangan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Memang barang bantyak yang hilang, namun kita sekarang menunggu saja karena diperkirakan walaupun barang tidak ada, gedung dan lahan sepertinya sudah lebih dari cukup untuk menggantikan kerugian karyawan," kata Darsono yang dirtemui di lokasi penyitaan. 

Sementara itu, kuasa hukum Abun, Hermansyah SH, menolak proses penyitaan karena lahan dan bangunan tersebut bukanlah aset perusahaan melainkan aset pribadi Abun. Dia menegaskan, pihaknya akan kembali melawan keputusan MA tersebut. 

"Ini bukan aset perusahaan, tapi aset pribadi. Jadi, tidak boleh sembarang sita," tegas Hermansyah. 

Kuasa hukum FSPSI Provinsi Kepri, Cholderia Sitinjak, mempersilahkan jika memang pihak Abun akan melawan kembali. Karena, pihaknya juga akan melanjutkan pelaporan terkait banyaknya barang yang hilang yang diduga digelapkan oleh pihak perusahaan. 

"Kita tetap akan melawan jika memang mereka melakukan perlawanan balik. Selain itu kita akan melaporkan adanya dugaan penggelapan barang yang harusnya menjadi hak milik pekerja. Dari 34 barang yang tercatat, hanya ada 6 peralatan yang ada, sementara yang lainnya hilang. Dan itu nilainya ratusan juta rupiah," terang Cholderia. 

Pihak FSPSI Reformasi akan memasang plang penyitaan di depan gedung tersebut sebagai bukti gedung tersebut sudah menjadi milik negara. (*)

Editor: Roelan