Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Sengketa Informasi Publik

Termohon Tidak Hadir, Pekan Depan Pembacaan Putusan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-02-2014 | 14:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan lanjutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Kepri atas tidak ditanggapinya surat keberatan Nampat Silangit (pemohon) kepada ketua Yayasan/BPH Yayasan Komputer berupa dana hibah yang diterima STMIK Putra Batam serta Universitas Putra Batam (termohon) pada Selasa (4/1/2014) kembali tidak dihadiri oleh pihak termohon.

Persidangan diawali dengan pembacaan kronologis permohonan sengketa publik oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh James Papilaya. Dimana isinya mempertanyakan dana hibah yang berasal dari dana hibah luar negeri tahun 2009 sampai 2013, dana hibah dari Kementerian Pendidikan dari Dirjen Dikti tahun 2009 sampai 2013, dan dana hibah dari Pemprov Kepri/DPRD Kepri tahun 2009 sampai 2013.

Selain itu, dana hibah dari Pemko Batam/DPRD Kota Batam tahun 2009 sampai 2013. Dana hibah dari Otorita Batam/BP Kawasan Batam. Dana hibah dari BUMN/BUMD tahun 2009 sampai 2013 dan dana hibah dari pihak swasta tahun 2009 sampai 2013.

"Pihak termohon setelah dua kali pemanggilan untuk sidang mediasi tidak hadir. Karena langkah mediasi menjadi gugur, kita masuk dalam pemeriksaan lanjutan," kata James.

Lanjut James, setelah dilayangkan surat pemanggilan sidang secara layak terhadap termohon, ada surat balasan yang salah satu isinya informasi yang diminta telah ada di web resmi universitas yang bisa diakses oleh umum.

Akan tetapi Nampat mengatakan bahwa informasi dana hibah yang diterima oleh UPB maupun SPB di website bukan merupakan bukti otentik. Menurutnya bukti otentik merupakan bukti surat yang ditandatangani oleh termohon.

"Lagian surat balasan setelah kita mengajukan gugatan informasi ke KI Kepri," kata Nampat dipersidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pemohon, Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu hingga Selasa (11/1/2014) dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Dodo